Kemenkumham NTT Lakukan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Bagi Pemerintah dan Masyarakat NTT

IMG 20191128 130744 761
 
Kupang - Kakanwil Kemenkumham NTT, Asep Syarifudin didampingi Kakanim Kupang, I. G. Nyoman R. Taufik serta Narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual, Erbita N. Riani serta dari Kementerian Pariwisata, Basuki Antariksa, membuka kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Adat, Kamis (28/11/2019).
 
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang,  Kakanwil mengatakan bahwa kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari pulau-pulau tersebar memberikan keuntungan karena terdapat berbagai Potensi  Kekayaan Intelektual yang dapat dieksplor untuk peningkatan perekonomian baik perseorangan, masyarakat maupun daerah bahkan negara.
 
Menurutnya di era globalisasi dan digitalisasi ini, membuat negara-negara di dunia berusaha untuk menggali semua potensi sumber daya yang dimiliki untuk diexploitasi bagi kepentingan ekonominya. Hal ini menyebabkan terjadinya perebutan atau saling mencaplok atau meniru/ mengklaim hasil KIK negara lain demi kepentingan ekonominya.
 
Oleh karena itu, Kakanwil mengingatkan tentang pentingnya perlindungan KI dan inventarisir potensi KIK di daerah NTT untuk mendapatkan perlindungan hukum.
 
IMG 20191128 130747 696
 
Kemenkumham NTT sendiri menurut  Asep, telah melakukan upaya antara lain memfasilitasi kegiatan Penandatanganan MOU antara Bupati dan Walikota  seluruh Kabupaten/Kota diwilayah provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Direktur Kekayaan Intelektual pada tanggal 6 April 2018 bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur,
Melakukan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Alor, Sumba Barat, Ngada, Ende, TTS, Ngada dan Belu sesuai Anggaran dalam DIPA 
Kanwil melakukan Sosialisasi, Penyebaran Kuisioner Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis (IG) dan Panduan Pengisiannya kepada Kabupaten dan Kota untuk menginventarisir KIK yang dimiliki melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Tusi Kebudayaan dan Bagian Hukum.
 
Kakanwil berharap peserta memanfaatkan momen kegiatan ini secara efektif agar  dapat terinventarisir semua Kekayaan Intelektual Komunal di daerah masing-masing untuk mendapat Perlindungan secara Hukum.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata serta Masyarakat Adat setempat.
 
 IMG 20191128 130739 918
 
 

Cetak   E-mail