Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTT Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Melaksanakan Sidang Pembahasan Tingkat I Terhadap RanPerda Pajak Air Tanah dan RanPerda Perubahan Atas Pajak Reklame, Pajak Hib

IMG 20191127 WA0034

Rabu (27/11/2019) telah dilaksanakan sidang pembahasan tingkat I oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo di ruang sidang Bapemperda Kabupaten Nagekeo. Adapun agenda sidang pembahasan tingkat I membahas 1 (satu) rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru yaitu Pajak Air Tanah dan 3 (tiga) Ranperda Perubahan yaitu perubahan atas Peraturan Daerah (perda) tentang Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Retribusi Kekayaan Daerah.

Kegiatan sidang pembahasan tingkat I yang berlangsung dari pukul 13.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA dibuka oleh Ketua Bapemperda dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo. Hadir sebagai fasilitator yakni Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yakni Marciana D. Djone SH (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT), Yunus P.S. Bureni SH.MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya/Koordinator Perancang), Firmina Weli, SH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Bintari Depari, SH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama) dan Frichy Ndaumanu, SH.MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama).

Melalui pemaparan singkatnya, Marciana menjelaskan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut dijelaskan secara teknis oleh Yunus yang memberikan gambaran mengenai urgensi dan substansi 1 (satu) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Air Tanah dan 3 (tiga) Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (perda) tentang Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Retribusi Kekayaan Daerah.
“Terdapat beberapa penambahan maupun pengurangan objek pajak dan retribusi daerah serta perbaikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terutama menempatkan rumus perhitungan tarif pajak dan retribusi daerah ke dalam lampiran” lanjut Yunus dalam penyampaian pemaparannya.

Dalam sesi diskusi berkembang pertanyaan-pertanyaan mengenai dampak lingkungan dari sumur bor/sumur gali, penegasan terhadap objek pajak dan retribusi serta rumus perhitungan tarif pajak dan retribusi daerah yang merujuk pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan amanat undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

IMG 20191127 WA0032

IMG 20191127 WA0033

Cetak