Mustafa : Parpol Wajib Mengingat PP Nomor 83 Tahun 2012.

IMG 20191124 WA0000

IMG 20191124 WA0001

Info Kupang_Kanwil Kemenkumham NTT diundang oleh Kantor Bakesbangpol Kabupaten Kupang sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 terkait bantuan keuangan kepada partai politik. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bupati Kupang, Jumat (22/11/2019) dimulai tepat pukul 11.30 dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang selaku yang mewakili Bupati Kupang.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Partai Politik di kabupaten Kupang yang memperoleh kursi DPRD kabupaten Kupang pada pemilu legislatif bulan April tahun 2019 yang lalu.
Mustafa Beleng, Kepala Bidang Hukum pada Kanwil Kemenkumham NTT bertindak selaku Narasumber bersama 3 narasumber lainnya yang berasal dari BPK perwakilan NTT, KPU kabupaten Kupang dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kupang. Adapun materi yang disampaikan dari Kanwil Kemenkumham NTT yakni PP no 83 thn 2012 tentang perubahan atas PP no 5 thn 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang pada intinya menekankan pada semua hal yang harus dipenuhi oleh partai politik supaya bisa memperoleh bantuan keuangan dari APBD kabupaten Kupang kemudian tatacara dan prosedur mengajukan permohonan untuk memperoleh bantuan keuangan. Ditambahkan partai politik pun mesti memperhatikan tatacara dan prosedur pertanggungjawaban keuangan yang harus dilakukan setelah menggunakan keuangan yang bersumber dari APBD.
“Kegiatan ini memang dilakukan setiap tahun dalam rangka mengingatkan kembali kepada seluruh partai politik di kabupaten Kupang bahwa mereka memiliki hak tetapi juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam PP Nomor 83 tahun 2012”, ujar Mustafa Beleng, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT.**dl

 

 

Cetak