Guna meminimalisir pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka merealisasikan amanah komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT khususnya Bidang HAM menggelar Rapat Audiensi Pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Jumat (22/11).
Kegiatan ini digelar di ruang rapat Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT melibatkan unsur Kanwil Kemenkumham NTT, Pengawas Dinas Nakertrans, mediator, dan PPNS Dinas Nakertrans untuk membahas 3 (tiga) masalah ketenagakerjaan.
Perlu diketahui Rapat Audiensi Yankomas diadakan berdasarkan pengaduan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan melakukan mediasi sebagai jalur keluar atas permasalahan yang terjadi.