KAKANWIL NTT BRIEFING PEJABAT INGATKAN ARAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM; “TIDAK ADA VISI MISI MENTERI, YANG ADA ADALAH VISI MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN”

Kupang_Usai merayakan Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang lazim disebut Hari Dharma Karyadhika (HDKD) Tahun 2019, Kakanwil Kemenkumham NTT, Asep Syarifudin langsung melakukan briefing dengan para Pejabat Administrasi yang terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kantor Wilayah maupun Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis (Kepala UPT), beserta para bendahara digelar di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu (30/10).

Briefing tersebut berlangsung selama 3,5 jam. “Ini merupakan arahan Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk kepentingan kita semua dan kemajuan organisasi,” tegas Asep Syarifudin.

Sebagaimana disampaikan oleh Asep Syarifudin, mengutip arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan perlunya menindaklanjuti sejumlah pesan penting Presiden. “Terutama yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada adalah visi misi presiden dan wakil presiden,” katanya.

Selain itu, beliau juga menjelaskan poin-poin area perubahan. “Ada 8 poin internalisasi 8 area perubahan Reformasi Birokrasi kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM; Mewujudkan satker WBK/WBBM; Menjaga akuntabiitas keuangan guna mempertahankan opini WTP; Optimalisasi JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) dalam melaksanakan tugas dan fungsi guna meningkatkan kinerja Kemenkumham; Menjaga proses rekruitmen pegawai (CPNS) untuk tetap transparan dan bebas dari KKN; Pengelolaan dan penertiban Aset Kementerian Hukum dan HAM di pusat maupun wilayah, terutama aset tanah; Memastikan Program e-Government; dan Melaksanakan Meryt System,” tuturnya.

Pada briefing itu pula, beliau juga mewanti-wanti beberapa poin terkait tusi pemasyarakatan, menekankan 6 poin penting yang menjadi perhatian selaku insan pemasyarakatan, yaitu : Penanganan over capacity; Penanganan over staying; Meningkatkan koordinasi pengamanan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bersumber dari dalam maupun dari luar; Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman gangguan kamtib dari luar maupun dari dalam; Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di lapas/rutan dan keterlibatan pegawai dalam peredaran narkoba; Meningkatkan kerjasama dengan para stakeholder dalam rangka meningkatkan keterampilan Narapidana.

“Ini semua perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi kita semua, karenanya harus inovatif dan tidak monoton,” ungkap Asep Syarifudin sembari menceritakan pengalaman bertugas di sejumlah Lapas, Rutan, dan Kantor Wilayah. (nr)

5aa706af cca1 4c87 9ad0 6722966c754e

9f14fafa ded6 416a a108 9973e4c87b8d

b17f512c ae71 45db bcfd 45116c1c1fa6

b2ba64fe 7b7d 4814 865d 37084c02f507

 

 


Cetak   E-mail