Lantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Asep : Pejabat PPNS Harus Sungguh-sungguh Melaksanakan Tugas

WhatsApp Image 2019 10 29 at 10.42.31 1
 
KUPANG_29/10. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Asep Syarifudin melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelantikan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom, pejabat administrator, pejabat pengawas, Fungsional Umum, dan Fungsional Tertentu dilingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Dalam sambutannya, Asep menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai institusi di luar Polri bertugas melakukan penyidikan yang tentunya terdapat berbagai tindak pidana yang diatur. Hal ini dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yag diatur dalam peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk  pengamanan swakarsa. Oleh karena itu, eksistensi PPNS dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu sedangkan kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian, mengingat kedudukan institusi Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas). 
Mengakhiri sambutannya, Asep Syarifudin selaku Kakanwil Kemenkumham NTT menyampaikan kepada PPNS yang baru dilantik agar melaksanakan dengan sungguh-sungguh tugas dan wewenang yang diberikan oleh Negara.
 
WhatsApp Image 2019 10 29 at 10.42.31
 
WhatsApp Image 2019 10 29 at 10.42.31
 
Cetak