Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH di Kanwil Kemenkumham NTT

 2

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT merupakan instansi vertikal yang salah satu tugas dan fungsinya di bidang hukum yaitu sebagai pusat layanan hukum di wilayah NTT dan berkewajiban untuk memberi pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya produk-produk hukum daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Marcyana D. Djone saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Aula Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (17/10/2019).

Lebih lanjut, menurut Marcy pengelolaan JDIH di NTT masih belum berjalan dengan baik. Hel tersebut disebabkan karena keterbatasan SDM yang dimiliki, anggaran serta sarana dan prasarana.

“Beberapa Kabupaten mulai mengalami perkembangan cukup baik seperti Kabupaten Sikka, ALor, TTS dan Ngada. Untuk perpustakaan, ketersediaan buku cukup lengkap, namun masih mengalami keterbatasan pengelola JDIH,” Kata Marcy.

 1

Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN, Yasmon yang hadir sebagai Narasumber menjelaskan tujuan kedatangannya adalah untuk melakukan monitoring dan Evaluasi terhadap JDIH di NTT.

Menurutnya, keberadaan perpustakaan masih dipinggirkan dan dianggap sebagai pelengkap. Selain itu pengelolaan yang masih berbasis kertas merupakan salah satu kendala dalam mempertahankan arsip karena mudah rusak.

Oleh karena itu menurut Yasmon diperlukan integrasi pengelolaan JDIH berbasis teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.

Lebih lanjut, Yasmon mengatakan bahwa kata kunci dari JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama. “Artinya JDIH bukan hanya milik Kemenkumham, namun semua anggota di dalamnya,” Tutur Yasmon.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas yang ada di Kota Kupang serta perwakilan Bagian Hukum Pemda Provinsi NTT dan Biro Hukum Pemerintah Kota Kupang.

3

 


Cetak   E-mail