KEMENKUMHAM NTT GELAR SOSIALISASI LAYANAN AHU DALAM KAITANNYA DENGAN PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018

WhatsApp Image 2019 10 16 at 16.33.05

Kupang_Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Rabu (16/10) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum. Mengenai Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Asep Syarifudin membuka secara resmi kegiatan yang diselenggarakan di Hotel T-More Kupang.

Kegiatan diikuti oleh 90 orang peserta yang berasal dari para Notaris yang berada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan beberapa Kabupaten lainya ,Asosiasi Pelaku Usaha Provinsi NTT, Lembaga Penjamin Jasa Konstruksi Provinsi NTT,Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia Provinsi NTT, Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia Provinsi NTT,  Perhimpunan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat dan Himpunan Pengusaha Perumahan Provinsi NTT.

Maksud dari kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum ini adalah sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai masalah-masalah pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang ada di daerah Provinsi NTT. Sedangkan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait khususnya mengenai Pelayanan Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata ujar Asep Syarifudin dalam sambutannya saat membuka kegiatan.

Dalam materi yang dibawakan, Asep Syarifudin menyampaikan dalam  menghadapi perubahan perekonomian  global dan keikutsertaan Indonesia dalam  berbagai  kerja  sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal  yang  kondusif,  promotif,  memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap  memperhatikan  kepentingan  ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, dan salah satu langkah  yang  diperlukan  adalah  peningkatan penanaman  modal  untuk  mengolah  potensi ekonomi  menjadi  kekuatan  ekonomi  riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri dengan memperhatikan kebijakan penanaman modal yang harus selalu dalam kerangka lebih memperkuat ekonomi kerakyatan  yang  melibatkan  pengembangan bagi  usaha  mikro,  kecil,  menengah,  dan koperasi.

Dalam hal penanaman modal, sejak tahun 2012 International Finance Corporation (IFC)/World Bank Group melakukan survey global kemudahaan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) terhadap tidak kurang 190 negara di seluruh dunia. Presiden telah mencanangkan peningkatan Peringkat Kemudahan berusaha sebagai salah satu prioritas dalam paket Reformasi Ekonomi Nasional. Dicanangkan agar RI bisa meningkatkan peringkatnya ke 40 dari dari peringkat 109 berdasarkan survei tahun 2016 pada waktu pencanangan Survey Kemudahan berusaha Sebagai Prioritas. Dan saat ini Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara, terang Asep Syarifudin.

WhatsApp Image 2019 10 16 at 16.32.19 3

Selaku narasumber ke-2, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D Jone  dengan Materi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata menyampaikan, dalam upaya mendukung tercapainya kemudahan berusaha sebagaimana dicanangkan oleh Bapak presiden Kemenkumham telah melakukan revolusi pelayanan. Wujud nyata yang dilakukan dengan melakukan pelayanan secara online, seperti pelayanan pengesahan akta pendirian Badan Hukum PT, Yayasan dan Perkumpulan, pendaftaran Fidusia, kewarganegaraan, kenotariatan, legalisasi dan sebagainya.

Marciana mengatakan, Salah satu kebijakan terbaru Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan revolusi layanan guna mendukung terwujudnya kemudahan berusaha adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komaditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, sebagai pelaksanaan dari  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut, maka kewenangan  pengesahan akta pendirian badan usaha CV, Firma dan persekutuan perdata yang semula berada pada Pengadilan Negeri berpindah menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI.  Selain itu, layanan pengesahan akta pendirian CV, firma dan persekutuan perdata yang semula dilaksanakan secara manual saat ini telah dilaksanakan secara online sistem.

WhatsApp Image 2019 10 16 at 16.32.19

Sedangkan dalam materinya tentang  Sistem Administrasi Badan Usaha dan terkait AHU Online Singel Subbmission (OSS) Moh. Ridwan mengatakan ini merupakan sesuatu yang revolusioner sebagaimana sistem OSS lainnya adalah semua proses tersebut benar-benar dilakukan secara elektronik. Hal ini amat beda dengan proses sebelumnya di mana penyerahan berkas dilakukan secara manual ke pihak yang berwajib. Mulai dari permohonan nama hingga penyetujuan oleh pihak menteri, semua proses tidak lagi ada tatap muka. Tentu saja ini kabar baik bagi pelaku usaha karena hal tersebut meminimalisir terjadinya suap-menyuap atau kesepakatan-kesepakan di bawah meja lainnya.

Adapun pelaku usaha bisa mengunduh SKT melalui notaris yang telah diberi kuasa. Nantinya, SKT ini wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris. Dalam dokumen tersebut, harus ada frasa yang menyatakan "Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha. Dokumen inilah yang nantinya bisa dijadikan bukti kepada pihak ketiga jika ingin melakukan kegiatan bisnis. Simpel bukan?” Ujar Moh. Ridwan

Agar makin kuat legalitas badan usaha, proseslah di sistem OSS untuk mendapatkan izin kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal 21 PP 24/2018, yang dibutuhkan untuk mengakses laman OSS adalah nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran badan usaha baik yang berbentuk persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau persekutuan perdata.

Karena perekaman data akta secara manual telah ditiadakan seiring sinkronisasi dengan sistem AHU yang telah selesai, maka pemohon perizinan diharapkan untuk terlebih dahulu memastikan keabsahan data dari AHU sebelum melakukan proses perizinan melalui OSS untuk menghindari kesalahan penerbitan perizinan melalui OSS.

Jika terjadi ketidaksesuaian antara data akta badan usaha, data AHU online, dan data pada NPWP, maka pelaku dipersilahkan untuk menghubungi notaris pembuat akta untuk melakukan penyesuaian data melalui sistem AHU online. Ingat, sistem OSS yang semuanya serba online ini sudah terintegrasi dengan berbagai lembaga pemerintah sehingga jika ada ketidaksesuaian data maka prosesnya bisa terhambat.

WhatsApp Image 2019 10 16 at 16.45.01 1

WhatsApp Image 2019 10 16 at 16.45.01 1

 

 

Cetak