Siapkan Satker WBK/ WBBM Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Sosialisasi RB dan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019

 ziwbkwbbm 1610195

ziwbkwbbm 1610193

Kupang - Menindaklajuti hasil workshop pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/ WBBM) yang dilaksanakan di Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas WBK-WBBM guna persiapan pelaksanaan tahun 2020 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor wilayah ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi beserta pegawai yang dapat mengoperasikan komputer sebagai pelaksana survei mandiri berbasis elektronik dan QR Code.

Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sebagaimana disampaikan Asep Syarifudin (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT) merupakan salah satu Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdapat dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang mana sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap perubahan tata kelola pelayanan publik Aparatur Sipil Negara, merupakan kewajiban bagi seluruh Instansi Pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga tingkat wilayah satuan kerja untuk dapat mencapai predikat WBK/ WBBM di tahun 2020. Dalam sambutannya, Asep berpesan kepada seluruh Pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk benar-benar memahami serta melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan syarat sebagai satker WBK/ WBBM, mulai berbenah dan menanamkan motivasi diri untuk dapat menerapkan pada pelaksanaan tugas sehari-hari, dan selalu berupaya untuk terus melakukan peningkatan pelayanan terbaik.

ziwbkwbbm 1610191

ziwbkwbbm 1610192

ziwbkwbbm 1610194

Selanjutnya, Budi Argap Situngkir (Kepala Divisi Pemasyarakatan) mengulas Permenpan RB Nomor 10 tahun 2019, apa yang menjadi hal yang mendasar pada perubahan Permenpan RB tersebut serta indikator-indikator pengungkit guna mancapai satker WBK/ WBBM. Beliau menerangkan terkait langkah awal yang harus ditempuh dalam pelaksanaan satker WBK/ WBBM, dimana suatu Satker yang akan diusulkan sebagai satker pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM harus diawali pencanangan Zona Integritas dengan melakukan penandatanganan komitmen pembangunan Zona Integritas di wilayah kerja masing-masing dengan melibatkan Ombudsman, Kepolisian, Mahasiswa dan LSM, kemudian dilanjutkan dengan melakukan identifikasi terkait layanan yang dilakukan pada satker, dan terakhir adalah bagaimana aksi/ tindakan dari hasil identifikasi tersebut. Hal ini menjadi suatu penilaian masyarakat terkait layanan serta kepuasan yang diterima, dan menjadi barometer bagi satker yang diusulkan sebagai satker WBK/ WBBM.

Kegiatan kemudian ditutup dengan simulasi pelaksanaan Survei Mandiri Berbasis Elektronik dan QR Code, kupang (16/10/2019)_y1.dok:tn


Cetak   E-mail