Kupang_KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pembentukan KADARKUM dilakukan di Pusat, Provinsi, dan di Kabupaten/Kota. Selain pembentukan kadarkum tersebut juga dibentuk desa/kelurahan sadar hukum dimana pembinaannya dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan oleh Pembina kadarkum.
Guna meningkatkan pemahaman akan pengertian tentang KADARKUM maka diadakan lomba KADARKUM tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019, dalam hal ini bertindak sebagai penyelanggara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT melaksanakan rapat pertama persiapan lomba KADARKAM tingkat Provinsi NTT tahun 2019 yang dilaksanakan di ruangan multi fungi kantor wilayah. Senin (14/10/19).
Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) merupakan suatu event atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM. KADARKUM sendiri merupakan amanat yang tertuang di dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. KADARKUM adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Lomba KADARKUM merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
Bertindak sebagai pemimpin rapat Kadiv Yankumham Marciana D. Jone dan dihadiri oleh panitia perlombaan. Dalam arahannya Marciana membahas tentang uraian tugas, tata tertib lomba, jumlah dan asal peserta, dewan juri, waktu pelaksanaan, tempat serta jadwal perlombaan.
“Kegiatan lomba ini direncanakan akan dibuka langsung oleh Gubernur NTT dengan tempat perlombaan yang masih dalam agenda pembahasan dan pemenang dari Lomba KADARKUM tingkat provinsi ini akan mewakili NTT ke perlombaan tingkat nasional”, ujar Marciana.