Lapas Kupang Bebas Dari Penyalahgunaan Narkoba

IMG 20191012 WA0013
 
Kupang - Sebagai wujud keseriusan dan komitmen dalam mendukung pemberantasan Narkoba, puluhan pegawai Lapas Kelas IIA Kupang menjalani tes urine di Aula Lapas, Sabtu (12/10/2019).
 
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika Tahun 2019 serta menindaklanjuti edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang  Pelaksanaan Tes Urine Bagi Pegawai Pemasyarakatan.
 
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Budi Situngkir mengapresiasi pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT yang mendukung jajaran Pemasyarakatan di NTT untuk bebas dari Narkoba. Dia berharap Lapas Kupang dapat bebas dari Narkoba dimulai dari petugas sendiri.
 
IMG 20191012 WA0016
 
“Tes urine ini kami lakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi sekaligus untuk mendeteksi dini peredaran maupun penggunaan narkoba di dalam lingkungan lapas. Pegawai kami pun harus kami pastikan kalau mereka betul-betul bebas dari narkoba. Kami harus bisa memastikan Lapas Kupang benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba," ujar Budi.
 
Hal senada juga disampaikan Kalapas Kupang, Badarudin, dia menegaskan bahwa tidak ingin ada petugas yang menggunakan narkoba.
 
"Saya selaku Kalapas Kupang tidak ingin ada petugas saya ada bermain dengan barang haram tersebut. Saya lebih dulu yang nanti dites urinenya. Lapas Kupang harus bersih dari narkoba, seluruh pegawai wajib dites urinenya, ini adalah kegiatan yang positif dan baik untuk organisasi Lapas. Tentunya kita harus mendukung dan ikut ambil bagian dalam kegiatan semacam ini. Apalagi sebagai petugas harus memberikan contoh yang baik bagi WBP di dalam. Jangan sampai kita melarang WBP menggunakan narkoba tapi kita malah pengguna narkoba. Pemberantasan narkoba dimulai dari diri kita sendiri. Jika kita sudah berhasil membentengi diri untuk tidak menjadi pengguna narkoba, tidak menutup kemungkinan kita bisa mempengaruhi orang lain agar juga tidak menggunakan narkoba. Dengan demikian kita sudah membantu pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujar Badarudin.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTT, Hendrik J. Rihi, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTT, Lia Novika Ulya serta para pejabat di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT.
 
Dari jumlah 123 orang yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
 
IMG 20191012 WA0015
 

Cetak   E-mail