Kemenkumham Gandeng KPK dan Deputi Pencegahan KPK dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dalam upaya membangun pemahaman akan pentingnya upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kementerian dengan menggandeng Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Deputi Pencegahan KPK sebagai Narasumber.

Para Pejabat Kanwil, bersama sama Kepala Satuan Kerja yang berada di dalam kota Kupang, dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Pembekalan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan direlay melalui media Teleconference dan Aplikasi Zoom, bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kupang (8/10/2019).

teleconference 810192

Mengawali kegiatan, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan terkait Realisasi Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM dengan memberikan gambaran capaian realisasi anggaran tahun 2019 sampai dengan triwulan III yang merupakan capaian realisasi di tingkat pusat hingga satker tingkat wilayah, serta perencanaan Tahun Anggaran 2020. Dalam upaya pencapaian realisasi anggaran yang tepat sasaran, Sekretaris Jenderal menegaskan kembali kepada seluruh satuan kerja baik di tingkat pusat, hingga tingkat wilayah untuk segera melaksanakan langkah-langkah percepatan, yaitu (1) Segera melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang direncanakan; (2) Segera melakukan revisi atas penyesuaian kegiatan dan batas waktunya; (3) Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan yang belum diselesaikan; (4) Melakukan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan; (5) Memberikan teguran dan sanksi kepada pihak ke-3 yang terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak; (6) Mengajukan tagihan sesuai dengan termin jadwal pembayaran dalam kontrak; dan (7) Mengaktifkan SPIP atas proses pengadaan. Keseluruhan langkah ini merupakan kontribusi yang signifikan pada penyerapan anggaran dan menjadi indikator kinerja pengelolaan anggaran pada Kementerian.

teleconference 910191

teleconference 810193

Selanjutnya, menurut Cahyo Kumoro (Plt. Menteri Hukum dan HAM) pentingnya pemahaman bagi Pejabat serta pegawai Kementerian Hukum dan HAM dalam mengantisipasi adanya tindakan korupsi pada Area Rawan Korupsi, sebagaimana yang telah disampaikan pada arahan apel pagi bersama yang dilaksanakan pada hari senin, 7 Oktober 2019 kemarin. Dalam kesempatan ini, Plt. Menteri Hukum dan HAM juga mengupas lebih dalam terkait perencanaan anggaran, pengadaan barang/ jasa, pelayanan terpadu 1 pintu, lemahnya kapabilitas AKIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah yang menjadi faktor utama atau sumber adanya tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana visi dan misi Kementerian Hukum dan HAM RI jangka waktu 2015 - 2019 yang mana fungsi Kementerian adalah pembentukan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, perlindungan dan pemajuan HAM, saya menghimbau betapa pentingnya ASN Kementerian Hukum dan HAM baik di tingkat pusat hingga satuan kerja tingkat wilayah untuk mencermati dengan sungguh-sungguh terhadap Area Rawan Korupsi yang karena suatu kelalaian bisa saja terjadi pada diri masing-masing" tegas Plt. Menkumham.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembekalan upaya penguatan pencegahan korupsi terkait LHKPN dan Gratifikasi yang disampaikan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan LHKPN, Isnaini dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi secara Kelembagaan oleh Hariyadi (STRANAS PK)_y1

Cetak