Kanwil Kemenkumham NTT Bekerjasama dengan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gelar Sosialisasi Pembentukan dan Pembinaan Desa/Keluarga Sadar Hukum

IMG 20191007 WA0013
 
Kupang_Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana D. Jone saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT pada Senin, 07 Oktober 2019. 
 
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), M. Yunus Affan ketika memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan ketentuan yang baru. "Dengan adanya sosialisasi ini, upaya pembinaan dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik, karena tanpa adanya sinergisitas seluruh stakeholder yang terkait, terbentuknya sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berkualitas tidak mungkin dapat tercapai," ujarnya.
 
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Suwarno menyampaikan materi "Sosialisasi Mekanisme dan Verifikasi Penilaian Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum" kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan dari Biro Hukum, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, aparat kelurahan, TP PKK Provinsi, penyuluh hukum, serta pejabat administrasi pada Divisi Yankumham.
 
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdapat empat dimensi yang harus dipenuhi oleh suatu Desa/Kelurahan agar dapat ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan sadar Hukum, yaitu : Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses keadilan dan Dimensi Demokrasi Regulasi.
 
IMG 20191007 WA0013IMG 20191007 WA0013IMG 20191007 WA0013IMG 20191007 WA0017IMG 20191007 WA0017IMG 20191007 WA0017
Cetak