KANWIL NTT PERSIAPKAN LAYANAN LEGALISASI ELEKTRONIK

legalisasi elektronik alegtron kemenkumham ntt 1

Kupang_Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Koordinasi Teknis Persiapan Desentralisasi Layanan Legalisasi Elektronik atau yang disebut Aplikasi Legalisasi (ALEGRON) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum pada Ditjen AHU, Hendra Andi S. Gurning beserta tim dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat, dan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kakanwil Kemenkumham NTT, Budi Situngkir pada Kamis (12/09).

Budi Situngkir pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Kakanwil berharap semoga dengan adanya legalisasi elektronik dapat meningkatkan pelayanan legalisasi di Kemenkumham sehingga dapat mempercepat proses pelayanan publik kepada masyarakat khususnya dokumen-dokumen yang akan dibawa atau dipergunakan di luar negeri atau sebaliknya. “ALEGTRON merupakan upaya mengurangi antrian dalam pengurusan legalisasi pada Kantor Pelayanan Ditjen AHU yang semula dalam proses manual diperlukan waktu 3 (tiga) hari kini hanya membutuhkan waktu 3 (tiga) jam saja,” kata Budi.

legalisasi elektronik alegtron kemenkumham ntt 2

Senada dengan Budi, Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum, Hendra Andi S. Gurning mengatakan bahwa guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan legalisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan, Ditjen AHU Kemenkumham berencana untuk lebih mendekatkan proses layanan legalisasi kepada masyarakat di daerah melalui program desentralisasi layanan, dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham diharapkan layanan legalisasi semakin baik dan masyarakat semakin dimudahkan.

legalisasi elektronik alegtron kemenkumham ntt 3

Kegiatan yang berlangsung sehari ini juga diisi dengan pelatihan penggunaan Aplikasi ALEGTRON dan kemungkinan troubleshooting, pelaksanaan dan metode layanan, pelatihan penggunaan alat cetak (mesin) stiker ALEGTRON dan permasalahannya. (NR)

legalisasi elektronik alegtron kemenkumham ntt 4

legalisasi elektronik alegtron kemenkumham ntt 5

legalisasi elektronik alegtron kemenkumham ntt 6

legalisasi elektronik alegtron kemenkumham ntt 7

legalisasi elektronik alegtron kemenkumham ntt 8

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail