USAI PANEN PERDANA OLEH PRESIDEN JOKOWI, KANWIL KEMENKUMHAM NTT AJAK PEMKAB KUPANG DAFTARKAN INDIKASI GEOGRAFIS GARAM KUPANG

workshop diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 1

Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe membuka kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut diikuti oleh peserta dari unsur Dekranasda dan Pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Kupang (Kamis, 05/09).

workshop diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 2

Dalam acara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana D. Jone menyampaikan bahwa kekayaan intelektual yang tidak dilindungi, tidak dipelihara, dan tidak dikelola dengan baik dan benar akan punah atau diakui/beralih kepemilikannya ke pihak lain. “Seperti permasalahan tenun ikat Sumba yang bermasalah, tidak bisa diklaim karena hingga permasalahan itu muncul tidak ada bukti kepemilikan dari Pemkab Sumba padahal secara fakta kita semua tahu bahwa tenun ikat itu asal Sumba,” ujar Marciana.

Hal lain, Marciana juga mengajak Masyarakat Peduli Indikasi Geografis dari Kabupaten Kupang. “Di Kabupaten Kupang ada garam dari Desa Nunkurus yang telah dipanen perdana oleh Presiden Jokowi. Suatu produk kekayaan intelektual diakui kepemilikannya apabila sudah didaftarkan dan memperoleh sertifikat. Kami dari Kanwil Kemenkumham NTT membuka ruang seluas-luasnya untuk konsultasi dan koordinasi menyangkut proses pendaftaran indikasi geografis,” katanya.

Sementara itu dalam sambutannya, Jerry menyambut baik kegiatan ini sebagai wadah untuk mensinergikan berbagai langkah dan upaya pemberdayaan dan pengembangan UKM yang berdaya saing. “Saya berharap kegiatan ini tetap bisa berlanjut karena potensi kekayaan intelektual kita yang sangat kaya. Saya minta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawal dan mendata pendaftaran kekayaan intelektual dari Kabupaten Kupang dan segera laporkan hasilnya,” ujar Jerry. (NR)

workshop diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 4


Cetak   E-mail