Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara Dalam Pengelolaan Kawasan Perbatasan.

IMG 20190814 091408
IMG 20190814 091321
Info Kanwil_Pengelolaan kawasan perbatasan adalah point penting keberadaan negara di wilayah perbatasan, pengelolaan dilaksanakan oleh organ-organ pemerintahan yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan hak-hak kewarganegaraan penduduk diwilayah perbatasan Indonesia. Hal inilah yang menjadi pokok penting  pembahasan dalam Sosialisasi Hasil Penelitian Tentang Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara Dalam Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Indonesia. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruangan Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu (14/08) tepat pukul 09.00, diikuti oleh berbagai element yang tentunya selalu terlibat dalam pengelolaan kawasan perbatasan. Hal ini dikarenakan pengelolaan hak-hak kewarganegaraan diwilayah perbatasan menjadi tugas dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah daerah diwilayah perbatasan merupakan suatu bentuk penegakan hukum dan penegakan kedaulatan negara diwilayah perbatasan, hal ini juga merupakan bukti dari adanya kontrol negara terhadap wilayah yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan juga dari pihak Imigrasi demi menghindari pelanggaran lintas batas.
“Pelanggaran lintas batas antara lain disebabkan oleh faktor garis perbatasan yang sangat luas dan terdapat banyak jalur tikus sebagai jalur ilegal yang rawan penyelundupan kejahatan”, ujar Marciana D.Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham dalam sambutannya. Harapan besar dari sosialiasi ini agar dapat memberikan pemahaman tentang Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara dalam Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Indonesia. **dl
 

Cetak   E-mail