KANWIL KEMENKUMHAM NTT GELAR KEGIATAN INTERNALISASI SOP ADMINISTRASI PEMERINTAH INTELIJEN KEIMIGRASIAN

WhatsApp Image 2019 07 18 at 09.16.56

KUPANG – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian, melaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan Intelijen Keimigrasian di aula Kantor Wilayah Kemenkumham, pada Kamis (18/07). Acara Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Budi A. Situngkir selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum HAM.

Saat menyampaikan sambutan Kakanwil Kemenkumham NTT, Budi mengatakan, Fungsi Intelijen sangat diperlukan untuk mempercepat alur informasi yang berkaitan dengan Keimigrasian dari seluruh Wilayah di Nusa Tenggara Timur, dikarenakan Nusa Tenggara Timur terdiri dari 22 (dua puluh dua) Kabupaten/kota dan merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste dan hanya terdapat 4 (empat) Kantor Imigrasi dan 1 (satu) Rudenim,  sehingga perlu ditingkatkan peran dan fungsi intelijen dalam menghadapai permasalahan Keimigrasian yang sangat beragam.

Kakanwil percaya bahwa keberadaan intelijen keimigrasian sampai pada tingkat provinsi saat ini, akan bekerja secara profesional dengan pola kerja yang kolaboratif dan partisipatif untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah dimata masyarakat. Dengan berlakunya peraturan Menteri Hukum dan HAM RI NO. 30 tahun 2016, Tentang Intelijen Keimigrasian selain fungsi penyelidikan Intelijen Keimigrasian yang meliputi pengolahan informasi sebagai bahan deteksi dini (early warning) permasalahan yang berkaitan Keimigrasian juga pengamanan Intelijen Keimigrasian yang dilaksanakan terhadap Izin Keimigrasian, personil, material dan dokumen, serta Kantor dan Instalasi vital. Kementrian Hukum dan HAM RI melalui dirjen imigrasi RI telah diberikan kewenangan salah satunya untuk mengawasi pergerakan manusia atau lintas batas manusia baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Indonesia Kususnya di NTT.

 “Oleh karena dengan berlakunya Permenkumham tersebut, maka peran Direktorat Intelejen Keimigrasian sangat strategis dimana selama ini fungsi pengawasan keimigrasian yang sebelumnya diemban oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sekarang dipercayakan kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian yang implementasinya kewilayah diemban oleh kepala bidang intelejen dan penindakan serta di UPT di keimigraisan dilapangan harus benar-benar maksimal,” pintanya.

“Saya harap agar semua yang hadir bisa mengimplementasikannya dengan maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya terkait dengan intelijen keimigrasian,” tambah beliau.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Divisi Keimigrasian, serta peserta dari Kanim Kelas I Kupang, Kanim Kelas II Atambua, Kanim Kelas II Maumere, Kanim Kelas III Labua Bajo dan Rudenim kupang. Selain itu didatangkan 2 orang narasumber dari Direktorat Jenderal Keimigrasian RI yakni Kasubdit Pengamanan Keimigrasian, Agus Winarto dan Kasi Pengamanan Personel,Dokumen dan Material Keimigrasian, Sahroni serta 1 orang Narasumber dari Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham yakni Analis Kepegawaian Muda, Fibri Trisnawati

WhatsApp Image 2019 07 18 at 09.59.12 1

WhatsApp Image 2019 07 18 at 10.10.18

WhatsApp Image 2019 07 18 at 10.10.18

WhatsApp Image 2019 07 18 at 10.10.18

WhatsApp Image 2019 07 18 at 10.10.18

 

 

 

 

Cetak