KUPANG-Dalam proses persiapan data dukung yang dibutuhkan untuk pemenuhan dokumen dalam LKE, maka penting untuk melakukan pertemuan dan evaluasi dalam menyusun data dukung yang harus dipenuhi. Hal ini juga dilakukan oleh Tim Kerja WBK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur untuk merapatkan barisan dan berkolaborasi guna menghasilkan data-data yang dibutuhkan untuk penilaian pusat terkait dengan persyaratan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Rabu (17/07) bertempat di ruang multifungsi Kepala Kantor Wilayah.
Rapat kali ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Budi A. Situngkir, selaku Koordinator Bidang Manajemen Perubahan, Bidang Penataan Tata Laksana, dan Bidang Penataan Manajemen SDM yang didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Mariana R. Manuhutu sebagai sekretaris tim kerja beserta seluruh Tim kerja WBK Kanwil Kemenkumham NTT.
Agenda rapat hari ini berfokus pada evaluasi pemenuhan data dukung,Penyampaian Action Plan Peningkatan Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kupang sebagai UPT yang lolos dan diusulkan menjadi Satker WBK/ WBBM, Rencana Tim Kerja masing-masing Pokja, dan agenda lain yang dinilai perlu disampaikan. Rapat berlangsung dengan beberapa masukan yang disampaikan oleh tim tentang inovasi yang dilakukan oleh Lapas Dewasa dan Kantor Wilayah dalam hal pelayanan pada masyarakat, mulai dari rencana membuat inovasi untuk pusat informasi terpadu yang berkaitan dengan layanan di Lapas Kelas IIA Kupang beserta semua UPT di kanwil Kemenkumham NTT.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pembahasan dan penyampaian Lembar Kerja Evaluasi yang menjadi topik inti apa saja yang harus disiapkan oleh tim guna melengkapi data dukung yang dibutuhkan, masing-masing tim secara mandiri diharapkan dapat menyiapkan bahan yang diperlukan guna pemenuhan data tersebut berdasarkan jadwal yang sudah dibuat sebelumnya.