PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MELALUI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT

Marciana D. Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Pelatihan Penanganan Kekerasan pada Perempuan Tingkat Kota Kupang Tahun 2019, Rabu, (10/07) di Hotel On The Rock Kupang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kupang.

Pada kesempatan tersebut, beliau memaparkan materi dengan judul “Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat”. Secara singkat materi tersebut menjelaskan mengenai jenis kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan perempuan dari perspektif HAM dan terakhir peran Kanwil Kemenkumham NTT dalam melakukan penanganan kasus kekerasan pada perempuan melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat.

Secara singkat dijelaskan beliau, bahwa layanan komunikasi masyarakat (yankomas) merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam pengimplementasian perlindungan dan pemenuhan HAM, karena dengan adanya yankomas maka diharapkan akan menjadikan suatu solusi dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat. Adapun mekanisme pelaksanaannya dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya : langsung datang ke Kanwil Kemenkumham guna menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan HAM dengan disertai dengan bukti-bukti autentik terkait pelanggaran HAM tersebut, juga dapat dilakukan melalui surat yang ditujukan ke alamat Kanwil Kemenkumham yang dilengkapi dengan biodata serta alamat pelapor dan kronologis/risalah permasalahan yang dihadapi.

Acara ini dihadiri oleh peserta dari Tim Work Community Kecamatan Oebobo Kota Kupang penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan tokoh agama. Acara diakhiri dengan diskusi atau tanya-jawab mengenai materi-materi yang sudah disampaikan.

4be1a876 a4d3 4860 ae65 e3c7a670fef2

24742da8 2821 4930 86b2 ed49b96c27da

aabfc1db 67ed 4aaf b032 46cb70685302

f0d323d9 28ef 4864 b759 0e0e200d208a

a0947056 231b 4ff6 a6b0 90139161f26e

 

 

 

 

Cetak