Marciana D. Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Pelatihan Penanganan Kekerasan pada Perempuan Tingkat Kota Kupang Tahun 2019, Rabu, (10/07) di Hotel On The Rock Kupang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Pada kesempatan tersebut, beliau memaparkan materi dengan judul “Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat”. Secara singkat materi tersebut menjelaskan mengenai jenis kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan perempuan dari perspektif HAM dan terakhir peran Kanwil Kemenkumham NTT dalam melakukan penanganan kasus kekerasan pada perempuan melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Secara singkat dijelaskan beliau, bahwa layanan komunikasi masyarakat (yankomas) merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam pengimplementasian perlindungan dan pemenuhan HAM, karena dengan adanya yankomas maka diharapkan akan menjadikan suatu solusi dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat. Adapun mekanisme pelaksanaannya dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya : langsung datang ke Kanwil Kemenkumham guna menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan HAM dengan disertai dengan bukti-bukti autentik terkait pelanggaran HAM tersebut, juga dapat dilakukan melalui surat yang ditujukan ke alamat Kanwil Kemenkumham yang dilengkapi dengan biodata serta alamat pelapor dan kronologis/risalah permasalahan yang dihadapi.
Acara ini dihadiri oleh peserta dari Tim Work Community Kecamatan Oebobo Kota Kupang penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan tokoh agama. Acara diakhiri dengan diskusi atau tanya-jawab mengenai materi-materi yang sudah disampaikan.