Defenisi desain industri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 menyatakan bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2019 ini mencanangkan “Tahun Desain Industri”. Ini dimaksudkan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual desain industri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Marciana Djone saat membuka rapat koordinasi inventarisasi potensi desain industri bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (24/06).
Mengingat masih minimnya permohonan desain industri, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersinergi antar instansi, yakni : Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dekranasda untuk mendorong pendaftaran kekayaan intelektual demi memberikan manfaat besar bagi masyarakat, di antaranya mensosialisasikan kekayaan intelektual kepada masyarakat serta meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual. Selain itu, untuk mengetahui sejauh mana hambatan dan kendala yang dihadapi mengingat minimnya pendaftaran desain industri di Provinsi NTT. (nr)