KUPANG – Senin, 17 Juni 2019 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) sinergi dalam pelaksanaan tugas perpajakan, pemasyarakatan, dan keimigrasian di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur.
Pada sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk penguatan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta penegakan hukum baik di bidang perpajakan maupun di bidang pemasyrakatan dan keimigrasian.
Dan untuk menyukseskan Nota Kesepahaman tersebut diperluhkan peran strategis kita sebagai ASN dalam membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, yang pada hakekatnya adalah demi kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pembangunan nasional pada umumnya.