Kemenkumham NTT Sosialisasikan Layanan Fidusia Kepada Masyarakat dan Perangkat Daerah Kabupaten TTS

IMG 20190614 105114 831
 
SoE - Menurut pasal 1 angka (7) Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ”akta adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini" Kewajiban akta jaminan fidusia ini dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia sebagaimana diperintahkan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Fidusia, mensyaratkan bahwa pembuatan aktanya tunduk pada ketentuan Pasal 38 sampai Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, hari ini, Jumat (14/06/2019) tim Sosialisasi Fidusia dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten TTS melakukan Sosialisasi Layanan Fidusia kepada masyarakat, pihak perbankan, leasing dan perangkat daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan bertempat di Aula Kantor Bupati Timor Tengah Selatan.
 
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Asep Syarifudin mengatakan bahwa Pelayanan jasa hukum merupakan salah satu bentuk aktivitas pelayanan publik.  Oleh karena itu sudah seyogyanya diikuti pula dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat mengingat selain telah menjadi tuntutan masyarakat, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan public yang baik.
 
IMG 20190614 105113 084
 
"Salah satu bentuk kegiatan pelayanaan publik tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi fidusia saat ini. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat pada umumnya dan para pihak pada khususnya terkait pentingnya pendaftaran jaminan fidusia," tutur Asep.
 
Lebih lanjut Asep juga menjelaskan bahwa perlu juga mendapat perhatian bahwa perjanjian fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Fidusia berlaku bukan hanya untuk kepentingan yang berkaitan dengan perjanjian kredit di lingkungan perbankan, tetapi juga mencakup perjanjian kredit/ pinjaman di lingkungan pembiayaan lainnya. 
 
Selain pendaftaran Fidusia juga diharuskan penghapusan dan perubahan yang kesemuanya diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
 
Pelayanan jasa fidusia ini sejak tahun 2013 sudah melakukan terobosan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan layanan pada masyarakat yaitu dengan adanya Fidusia Online. 
 
Lewat cara baru pelayanan jasa hukum di bidang fidusia diharapkan lebih cepat, akurat dan bebas pungli dalam pengurusan jaminan fidusia atas transaksi perikatan jual beli kedaraan bermotor dan jaminan lainnya. Fidusia online ini juga sudah di sosialisasikan di seluruh Indonesia, kegiatan sosialisasi ini juga untuk memberikan gambaran bahwa telah terjadi perubahan alur proses, dari manual proses menjadi online proses sesuai perkembangan teknologi informasi.
 
Kegiatan kemudian dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kesra, Hosiani Inrantau didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten TTS, Yusak Banunaek dan Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham NTT, Erni M. Li sedangkan sebagai narasumber Notaris Kota Kupang, Erika Darlina.
 
 IMG 20190614 105111 132
Cetak