Kupang-Kegiatan Rakor Kabupaten/ Kota Peduli HAM bagi Sekretariat Bersama RANHAM NTT yang sebelumnya dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Asep Syarifudin kemudian dilanjutkan dengan materi tentang Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan RANHAM di NTT oleh Wakil Gubernur NTT.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Para Kabag Hukum se Nusa Tenggara Timur, Mitra Kerja Kanwil Hukum dan HAM untuk penanganan masalah anak dan perempuan yaitu lembaga Wahana Visi Indonesia ( WVI) dan LSM Rumah Perempuan, beserta pejabat dari Kanwil Kemenkumham NTT.
Dalam penjelasannya sebagai sekretaris Sekber RANHAM, Kadiv Pelayanan Hukum, Marciana D Jone kepada para Rekan kerja Kanwil Kemenkumham NTT bahwa ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam tahun 2019 ini yakni yang pertama, penilaian kabupaten/ kota peduli HAM yang mana pada Tahun 2018 dari 11 Kabupaten /Kota yang diusulkan sebagai kabupaten/kota peduli HAM hanya 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Kupang,Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Alor. Dan yang kedua, Laporan pelaksanaan Aksi HAM yang sulit untuk dicapai untuk lampiran pada Laporan B.03,B.06, B.09 dan B.12. "Saya berharap melalui Rakor Ranham ini bisa segera dilaksanakan pekerjaan rumah yang belum selesai" ujar Kadiv yankum
Saat membawakan materi, Wakil Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Ranham NTT, Josef Nae Soi didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Asep Syarifudin, Kadiv Imigrasi, Erwin F.R Wantania, Kadiv Administrasi, Piet Bukorsyom, Kadiv Pelayanan Hukum, Marciana D Jone dan Plt. kadiv Pemasyarakatan, Gidion Pally mengatakan, Maksud diadakan RANHAM adalah untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Strategi RANHAM di daerah yang bertujuan untuk mendorong peningkatan P5-HAM di Indonesia khususnya di NTT guna terciptanya masyarakat adil, makmur, cerdas, sejahtera dan berbudaya HAM. Dan kriteria kabupaten/ kota peduli HAM sesuai dengan amanat Perpres No.75 Tahun 2015 yang tidak lepas dari 10 Hak Dasar HAM menurut Undang-undang No.39 Tahun 1999 dimana indikator kriteria HAM selalu berubah dalam setiap periode namun tetap tidak lepas dari ukuran kesejahteraan.
Beliau juga menjelaskan terdapat 5 Aksi HAM baik di Provinsi maupun Kabupaten/ kota yang wajib untuk dilaksanakan yaitu:
-
Harmonisasi produk hukum daerah yang tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas (Pemprov dan Pemkab/kota).
-
Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (Pemprov).
-
Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah (Pemprov dan Pemkab/kota).
-
Penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Pemprov dan Pemkab/kota).
-
Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang
disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan (Pemprov dan Pemkab/kota)
Teknis penilaian dalam pelaporan aksi RANHAM ini adalah untuk kepedulian bersama dan untuk kemajuan bersama dalam melaksanakan RANHAM. Dimana Pengumpulan data RANHAM pada kriteria-kriteria Peduli HAM tidak boleh kosong dan diperlukan kerjasama antar OPD terkait agar tersedia data-data yang diperlukan dan dapat meningkatkan penilaian terhadap Aksi RANHAM tersebut. Penilaian RANHAM ini berdasarkan dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 180/1320.SJ tentang Pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM Pemerintah Kab/Kota Tahun 2019. Adapun beberapa kesimpulan yang didapat dalam kegiatan Rakor Ranham kali ini yakni:
-
RANHAM wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan
stakeholder. -
Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan penilaian
Kinerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan P5-HAM sehingga wajib dilaporkan; -
Kab/Kota Peduli HAM merupakan program dan
kegiatan Pemda mencakup 7 Hak Dasar yang telah
dituangkan dalam Dokumen Perencanaan (RPJMD/
Renstra/Renja dan DPA). -
Aksi HAM wajib dilaporkan ke Kantor Staf Presiden
(KSP) melalui masing-masing Bappeda sebagai
pemegang akun/password. -
Seluruh Kab/kota wajib menyampaikan Pelaporan Aksi HAM karena sangat mempengaruhi terhadap Penilaian Kab/Kota Peduli HAM.
-
Kabupaten Layak Anak dan Desa/Kelurahan Sadar
Hukum wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.
Sebelum mengakhiri materinya, Josef Nae Soi berkomitmen melalui program RANHAM ini mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Provinsi NTT. " Saya Berharap program ini mendapat perhatian dari Pemda Prov NTT" Ujar Josef saat didampingi Kakanwil kemenkumham NTT, Asep Syarifudin