Kemenkumham NTT Adakan Rakor Kabupaten Kota Peduli HAM Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi

IMG 20190508 WA0012

Kupang - Pasal 8 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 menyatakan bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Hal ini berarti bahwa negara sebagai pemangku kewajiban mempunyai tanggung jawab besar terhadap pelaksanaan HAM.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTT, Asep Syarifudin yang didampingi seluruh Kepala Divisi saat membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Rapat Kerja Pelaporan Pelaksanaan Capaian Aksi HAM Tahun 2019.

Untuk itu, menurut Asep salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk Rencana Aksi Nasionai Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia yang diikuti dengan pembentukan Sekretariat Bersama Pelaksana RANHAM di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"RANHAM dibentuk sebagai pedoman bagi pemerintah, temasuk pemerintah daerah untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakkan HAM," tutur Asep.

Selain itu, dalam rangka memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan pemenuhan, perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, setiap tahun dilakukan penilaian kabupaten/kota peduli HAM.

Pada Tahun 2018 dari 22 Kabupaten /Kota yang mendapatkan predikat sebagai kabupaten/kota peduli HAM hanya 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten
Ende, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Rote Ndao.

Untuk itu diharapkan agar setiap kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan penilaian kabupaten/kota peduli HAM kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT paling lambat pada Bulan Agustus Tahun 2019.

Selain melaksanakan pelaporan penilaian kabupaten/kota peduli HAM pemerintah daerah juga wajib melaksanakan pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan Aksi HAM ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah daerah untuk bekerja keras mewujudkan pemajuan, perlindungan dan penghormatan HAM.

"Oleh karenanya, melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan agar peserta memahami tidak hanya dalam tataran konseptual tetapi harus mampu dan bisa dijabarkan dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada HAM dapat terwujud secara konsisten dan berkesinambungan," tutur Kakanwil.

 

IMG 20190508 WA0013

 

Cetak