Kanwil Kemenkumham NTT Selenggarakan Rapat Dilkumjakpol Plus dan Yankomas

IMG 20190507 133513 979
 
Kupang - Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Asep Syarifudin membuka Rapat Koordinasi Dilkumjakpol plus dan Rapat Yankomas bertempat di Aula Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (07/05/19).
 
Adapun issue yang di bicarakan dalam Rakor antara lain overstaying, penanganan narapidana resiko tinggi (Teroris dan Bandar Narkoba), Single Identity, Penyerahan /Penitipan Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara serta Perlakuan anak bermasalah hukum dalam SPPA.
 
Dalam sambutanya, Kakanwil mengatakan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT sebagai representasi/perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah mempunyai kewajiban memberikan advokasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi NTT. Salah satu bentuknya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT membuka ruang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
 
Pelayanan Komunikasi Masyarakat sendiri adalah pemberian Iayanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan ataupun yang tidak/belum dikomunikasikan. 
 
IMG 20190507 133516 605
 
"Sejak terbentuknya ruang Yankomas di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT mendapat respon positif, hal ini ditandai dengan tingginya animo masyarakat untuk mengkomunikasikan permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dialami baik itu masalah ketenagakerjaan, pertanahan, KDRT, Ingkar Janji Menikah, ketidakpuasan terhadap aparat, kepegawaian, dan Iain sebagainya," tutur Asep.
 
Adapun forum rapat koordinasi Pengadilan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Ombudsman NTT  atau Dilkumjakpol plus, menurut Asep dapat menjadi wadah perekat antar sesama aparat penegak hukum dalam berkoordinasi dan konsultasi lintas penegakan hukum.
 
"Keberadaan Aparat Penegak Hukum tidak hanya saja penting namun juga harus saling terintegrasi dalam suatu sistem peradilan pidana, berdasarkan sistem tersebut, maka kinerja Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian Hukum dan HAM harus terkoordinasi antara satu dengan yang lain," kata Kakanwil.
 
Menurutnya, masing-masing sub sistem tersebut mempunyai kewenangan dan tugas masing-masing, forum Dilkumjakpol plus bukanlah forum untuk saling mengintervensi antar lembaga penegak hukum, namun bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam rangka pemidanaan terpadu.
 
Di akhir sambutan Kakanwil berharap agar sinergitas antara instansi Penegak Hukum yang ada di Nusa Tenggara Timur, mengingat semakin banyaknya tantangan kerja yang harus dihadapi ke depan, sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama yang intens untuk menjawab tantangan maupun problem yang ada. 
 
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marcyana D. Djone, Plt. Kadiv Pemasyarakatan, Gidion Pally, Para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda NTT dan Ombudsman NTT.
 
IMG 20190507 133510 780 
 
 
 
Cetak