Asep Melantik Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTT

pelantikanpejabatpp 164191

Perkembangan di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin pesat, maka tidak heran banyak timbul permasalahan-permasalahan baru yang menjadikan pemerintah mencari langkah-langkah untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan yang menjadi kewenangan pusat dan daerah. Dengan demikian, daerah dapat membuat kebijakan dalam menjalankan rumah tangganya khususnya dalam pembuatan suatu produk hukum daerah sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya. Daerah dapat menentukan kebijakan hukum berupa Perda yang menjadi kewenangan daerah. Tentunya dalam pembentukan Perda harus mengacu pada Pancasila sebagai wujud cerminan masyarakat Indonesia yang bermacam suku bangsa dengan karakteristik dan kekhususan di tiap didaerahnya tanpa mengesampingkan kearifan lokalnya.

pelantikanpejabatpp 164192

pelantikanpejabatpp 164194

Perda yang dibentuk oleh pemerintah daerah merupakan suatu kebutuhan daerah guna dapat berjalannya fungsi dan tujuan penyelenggaraan negara di pemerintah daerah dimana perda yang tebentuk nantinya diharapkan dapat mewujudkan ketertiban, perlindungan dan memberikan kepastian hukum. Perda sebagai produk peraturan pelaksana dari undang-undang dalam pembentukannya haruslah berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, dan berlandaskan pada 3 (tiga) unsur yaitu dasar filosofis, sosiologis dan yuridis.

pelantikanpejabatpp 164195

Berbicara tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, selain bargaining politics maka tidak lepas dari peranan perancang peraturan perundang undangan dalam proses penyusunan suatu produk peraturan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Banyak undang-undang yang disisipi kepentingan asing yang tentu tidak berpihak pada kepentingan bangsa dan cenderung selalu merugikan, maka sejauh manakah seorang perancang peraturan perundang-undangan berperan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk memformulasikan norma hukum dengan berpayung pada satu sistem hukum nasional dengan tetap memperhatikan perkembangan masyarakat dunia.

Perancang peraturan perundang undangan merupakan ujung tombak atau arsitek pembangunan hukum nasioal, khususnya dalam menyusun atau merancang Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Kompetensi seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dilihat dari kemampuan yang bersangkutan dalam merancang atau merumuskan suatu permasalahan sosial kemasyarakatan ke dalam suatu norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas sehingga dapat dipahami oleh para pengguna peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya dapat memudahkan pelaksanaan dan penerapan Peraturan Perundang-undangan tersebut di masyarakat.

pelantikanpejabatpp 164193

pelantikanpejabatpp 164196

Bertempat di Aula Kantor Wilayah dengan dihadiri para Pejabat Administrasi dan Pegawai Kantor Wilayah, Asep Sayrifudin melantik seorang Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. "Harapan saya kepada saudara Yunus Bureni untuk betul-betul bekerja dengan baik, jadilah perancang yang handal, berkualitas dan berdedikasi tinggi" pesan Asep diakhir sambutannya, kupang (16/4/2019)_yr


Cetak   E-mail