Jalin Kerjasama Dengan Instansi Terkait Guna Wujudkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Tugas dan tanggung jawab terhadap Pembinaan Narapidana bukanlah semata mata tugas Kepala UPT Pemasyarakatan akan tetapi merupakan tanggung Jawab bersama sebagaimana telah diamanahkan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan merupakan suatu sistem, dimana sistem tersebut melibatkan petugas Pemasyarakatan, masyarakat dan WBP yang tidak bisa terpisahkan dan saling berperan dalam mendukung program pembinaan. Sehingga apabila terdapat salah satu sub-sistem tidak berjalan atau tidak berperan maka program sebaik apapun niscaya akan sia sia tanpa manfaat, Oleh karenanya perlu pembenahan pemahaman bagi kita semua dan masing-masing unsur dalam sistem tersebut agar dapat meningkatkan perannya masing masing.

Upaya yang perlu dilakukan dalam menghadapi segala hambatan pembinaan narapidana adalah dengan menjalin kerjasama atau melakukan kolaborasi dengan instansi pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam upaya peningkatan pembinaan terhadap narapidana, adanya motivasi yang kuat dalam pribadi petugas lembaga pemasyarakatan dengan prinsip moralitas dan idealisme yang tinggi, sehingga perlahan menumbuhkan moralitas yang baik dalam diri narapidana untuk sadar bahwa mereka adalah seseorang yang taat hukum setelah bebas, dan dengan bekal keahlian yang dimiliki mereka mampu kembali diterima di tengah masyarakat dengan baik.

penutupankeg 134191

Saat menutup kegiatan, Gidion I.S.A.Pally, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan berpesan, usai mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan di Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi dan Kerja Sama dengan mengangkat tema "Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan terhadap Layanan Kepribadian dan Pelayanan Hukum, Assesmen dan Klasifikasi Penempatan Bagi Tahanan yang telah memiliki kekuatan Hukum, Pembimbingan berdasarkan tingkat resiko dan kebutuhan klien serta kegiatan industri di Lapas Produktif" yang dilaksanakan di Hotel Neo Eltari Kupang ini, seluruh Pejabat Unit Pelaksana Teknis diharapkan mampu untuk melanjutkan serta mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di satuan kerja masing-masing, dimana Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan ini juga merupakan suatu bentuk pelaksanaan pencapaian target kinerja pemasyarakatan tahun 2019.

Petugas Pemasyarakatan dituntut untuk lebih memperhatikan pemberian hak hak warga binaan antara Iain pemberian Remisi, Pembebasan, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat secara online serta penempatan hunian, pelayanan pemberian makanan WBP harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan tanpa adanya pungutan pungutan liar, sabtu (13/4/2019).

penutupanpas 134192

Memasuki pesta Demokrasi Pemilu 2019, Gidion mengingatkan kembali agar Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Rutan dan cabang Rutan agar memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan yang masuk dalam DPT dan DPT Tambahan dapat menyalurkan hak pilihnya serta menjaga kondisi Lapas dan Rutan tetap aman serta berkordinasi dengan pihak keamanan dan KPU guna kelancaran pelaksanaan Pemilu pada tanggal 17 April 2019 di TPS Khusus Lapas, Rutan, Cabang Rutan berjalan Lancar, aman dan tertib.

Cetak