Pengambilan Janji dan Pelantikan Pejabat Notaris serta Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT

Asep Syarifudin melantik Pejabat Notaris Kota Kupang, Turino Tunggal Manuain dan Pejabat Administrasi pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Turut hadir dalam acara pelantikan para Kepala Divisi, Pejabat Administrasi dan pegawai Kanwil, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada di kota Kupang, dan beberapa Notaris.

pelantikan44191

Sejalan dengan semakin berkembang pesatnya perkembangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang terbuka yang tidak membatasi hubungan antar negara, sebagaimana diketahui bahwa kebutuhan akan akta sebagai alat bukti otentik semakin dirasakan penting. Notaris yang diberikan wewenang membuat Akta otentik yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan dimaksudkan agar setiap peristiwa dalam hubungan lalu lintas hukum ditengah kehidupan masyarakat dibuktikan oleh adanya Akta. Pentingnya peranan Akta ini, mengharuskan Notaris untuk meningkatkan pengetahuan profesional dan penguasaan integritas, sejauh kemampuannya untuk mencegah perbuatan atau perilaku yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Notaris, tidak hanya sebatas menuangkan kehendak pihak dalam Akta, akan tetapi lebih dari pada itu Notaris harus proaktif untuk memberikan pemahaman sepanjang pengetahuan dan kebenaran dalam menjalankan jabatannya dan menempatkan esensi jabatan Notaris yang wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak dalam perbuatan hukum.

pelantikan44192

pelantikan44193

Sesuai dengan permohonan alih tugas Turino Tunggal Manuain untuk dilantik menjadi Notaris Kota Kupang di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Asep menegaskan bahwasanya Jabatan yang diemban oleh Notaris merupakan suatu Jabatan kepercayaan, sebagai bentuk penugasan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab, memperhatikan Kode Etik, Undang-undang Jabatan Notaris, serta berbagai peraturan Perundang-undangan yang terkait.

pelantikan44194

Lebih lanjut, Asep menghimbau kepada Pejabat Notaris dan Pejabat Administrasi yang baru dilantik untuk memahami makna Jabatan sebagai suatu amanah pimpinan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab moral, sinergitas, dan upaya yang sungguh-sungguh, ikhlas, jujur, sabar dan selalu bersyukur, niscaya apa yang dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dapat membuahkan hasil terbaik dan senantiasa mendapatkan bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa, Kamis (4/4/219)_yr


Cetak   E-mail