Kupang - Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan rapat persiapan dan koordinasi Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal, Rabu (20/03/19), bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTT.
Kegiatan ini merupakan implementasi amanat Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana salah satu tugas Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum adalah melaksanakan tugas teknis di bidang bantuan hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Marcyana D. Djone didampingi Kabid Hukum Mustafa Beleng dan dihadiri oleh OBH dan Paralegal yang berasal dari Pulau Flores, Sumba dan daratan Timor.