MARIA FRANSISCA DJOGO BUKA WORKSHOP PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Wakil Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT; Maria Fransisca Djogo membuka kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Kantor Dekranasda Provinsi NTT tersebut diikuti oleh 50 peserta dari unsur Dekranasda, Pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan Dekranasda, serta organisasi PKK yang ada di Kota Kupang (Selasa, 19/03/2019).

Dalam sambutannya, Maria menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu elemen penting yang harus menjadi pertimbangan ketika memulai sebuah bisnis/usaha. “Setiap pelaku UMKM perlu mendapat bimbingan dan pengetahuan yang utuh tentang arti penting perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan bentuk perlindungan yaitu dengan mendaftarkan kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual” ujarnya.

Maria juga memotivasi pelaku UMKM untuk meningkatkan kreativitas dan terus bersaing di era globalisasi ini. Oleh karena itu beliau menyambut baik kegiatan ini sebagai wadah untuk mensinergikan berbagai langkah dan upaya pemberdayaan dan pengembangan UKM yang berdaya saing. Beliau juga berharap momentum kegiatan hari ini menjadi tonggak kebangkitan kekayaan intelektual di Provinsi NTT. ‘Saya berharap kegiatan ini tidak berakhir hari ini saja namun tetap bisa berlanjut karena potensi kekayaan intelektual kita yang sangat kaya dan beragam bisa menjadi kebanggaan kita bersama” ucap Maria.

Maria juga menegaskan bahwa Dekranasda Provinsi NTT akan menggandeng Dinas Perindustrian agar menghasilkan tenunan asli NTT yang murah tapi tetap berkualitas. “Dekranasda akan menyiapkan tempat pemasaran semua produk dari UMKM. Bagi PKK, Dekranasda dan ASN dihimbau untuk menggunakan tenunan asli NTT. Dengan menyediakan tenunan harga terjangkau oleh semua pihak terutama ASN dengan fasilitas biaya produksi oleh Pemda melalui APBD” ucapnya.

Senada dengan Maria, seorang narasumber yaitu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM; Marciana D. Jone mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual yang tidak dilindungi, tidak dipelihara, dan tidak dikelola dengan baik dan benar akan punah atau diakui/beralih kepemilikannya ke pihak lain. “Jangan sampai kita hanya sekedar mempunyai potensi tetapi tidak pernah menggali potensi tersebut untuk kesejahteraan kita” kata Marciana saat memberikan materi berjudul Hak Kekayaan Intelektual.

Narasumber lainnya yakni Kabid Pelayanan Hukum; Erni Mamo Li memberikan materi berjudul “Perlindungan Desain Industri bagi UMKM” menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT berperan dalam memfasilitasi dan melakukan sosialisasi kekayaan intelektual di daerah. “Kanwil Kemenkumham NTT telah banyak mengakomodir banyak pendaftaran merk, paten, merk, hak cipta, dan indikasi geografis. Yang paling dikenal adalah indikasi geografis Kopi Arabika Manggarai yang berhasil mendapatkan sertifikat pada tahun 2018” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual; Dientje Bule Logo ketika diwawancarai menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku UMKM mengenai peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dan mendorong pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya sehingga terciptanya perlindungan hukum. “Kami menawarkan pemberian konsultasi secara gratis kepada para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Adapun biaya pendaftaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” kata Dientje.

Antusiasme para peserta terlihat jelas pada sesi tanya jawab di mana peserta turut mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih serta konsultasi pengajuan dan pendaftaran kekayaan intelektual.

workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 1

workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 2

workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 3

workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 4

workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 5

workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual kemenkumham ntt 6

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail