Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2018 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT

remisinatal2512181

Kupang - sebanyak 1.885 Narapidana di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2018. Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada Narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 1.871 orang. Sementara yang kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada Narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Natal sebanyak 14 orang.

remisinatal2512182

remisinatal2512183

Tema Natal yang diusung pada tahun 2018 "Yesus Kristus Hikmah Bagi Kita" merupakan makna yang begitu mendalami bagi seluruh umat Kristiani, terlebih bagi Narapidana yang sekian lama berada dibalik jeruji besi dan lingkungan tertutup. Dalam damai dan indahnya kebersamaan Hari Natal, Pujo Harinto (Kepala Divisi Pemasyarakatan) mengucapkan selamat Hari Raya Natal bagi seluruh Pegawai dan Narapidana yang merayakan.

Dalam sambutannya, Pujo menjelaskan bahwasanya Remisi yang diberikan kepada Narapidana adalah merupakan Reword bersyarat bagi Narapidana yang sesuai ketentuan telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

remisinatal2512184

remisinatal2512185

Menurut Pujo, di era millenium, pemberian remisi dilakukan secara online, menggunakan sistem data base yang diinput, maka secara otomatis akan diproses, sedangkan kantor wilayah bertugas melakukan verifikasi terhadap data yang sudah diproses tersebut. pemberian remisi perayaan natal tahun ini bertujuan agar para warga binaan dapat berupaya melakukan perbaikan diri. Hal ini, sambungnya, diharapkan dapat memacu semangat para narapidana dalam mengikuti pembinaan di lapas atau rutan. "Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," terangnya.

remisinatal2512186

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto secara langsung menyerahkan Remisi kepada lima orang perwakilan Narapidana yang memperoleh Remisi bertempat di Rutan Kupang

Pada akhir sambutan, Pujo mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana yang pada saat ini memperoleh Remisi, khususnya kepada Narapidana yang memperoleh Remisi bebas tepat pada hari ini, "Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, kembali kepada keluarga dan berintegrasi ke lingkungan masyarakat dengan baik, sedangkan bagi Narapidana yang belum memperoleh Remisi, hendaknya bersabar dan terus melakukan perbuatan yang baik, bermoral, berakhlak mulia, melakukan perubahan diri agar kelak dapat memperoleh Remisi seperti halnya yang dirasakan Narapidana saat ini" terangnya. Selasa (25/12/2018)_yr.


Cetak   E-mail