Penutupan Pelatihan Dasar (LATSAR) Gelombang II CPNS Kemenkumham NTT 

penutupanlatsar19121

penutupanlatsar1912182

Bertempat di Aula Dinas Sosial Kupang, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Piet Bukorsyom menutup Pelatihan Dasar (LATSAR) Gelombang II Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM NTT.

penutupanlatsar1912183

penutupanlatsar1912184

penutupanlatsar1912185

penutupanlatsar1912186

Peserta LATSAR sebanyak 216 orang, terdiri dari 28 orang Golongan III dan Golongan II sebanyak 188 orang. Dalam membacakan sambutan Kakanwil, Piet menyampaikan 3 hal penting bagi CPNS, pertama, Calon Pegawai Negeri Sipil yang tinggal selangkah lagi menjadi ASN Kementerian harus berupaya untuk mengasah kemampuan dan wawasan di tengah ketatnya persaingan dunia kerja dan perkembangan zaman; Kedua, siap berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Hukum dan HAM yang bertanggung jawab terhadap terwujudnya masyarakat memperoleh kepastian hukum dan melindungi Hak Asasi Manusia. Komitmen tersebut sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan dan peluang di tengah tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis dan terbuka; dan Ketiga, sebagai konsekuensi logis dari komitmen tersebut, Saudara-Saudari tentu sudah siap dan sanggup mematuhi segala tata tertib, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai bagian dari ASN Kementerian Hukum dan HAM maupun sebagai Anggota KORPRI, Kupang (19/12/2018_yr)

penutupanlatsar1912188

 

Usai acara penutupan, Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan pengarahan sekaligus pembekalan terakhir bagi Peserta, dalam moment yang baik ini beliau menyampaikan beberapa hal pokok penting yang harus dipedomani oleh CPNS sebagai tunas integritas Kementerian Hukum dan HAM, memanfaatkan waktu yang sedikit untuk memperoleh hasil yang baik. Dari hasil Rakernis di Jakarta, disampaikan kepada seluruh eselon II bahwasanya CPNS sebagai tunas integritas harus menunjukkan dedikasi kerja yang baik, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik Pegawai Kemenkumham, setelah kembali ke satuan kerja segera beradaptasi dengan lingkungan, pahami SOP, dan melakukan penguatan Tugas Pokok dan Fungsi.


Cetak   E-mail