KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT MELANTIK DUA PEJABAT NOTARIS DIAKHIR TAHUN 2018

WhatsApp Image 2018 12 06 at 22.24.21 1

Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat Akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun 2004 JO Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang –undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Jika terjadi sengketa, maka akta yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dapat memberikan sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Notaris mempunyai peran yang sangat startegis dalam setiap hubungan hukum atau kegiatan masyarakat, begitu juga dalam menggerakkan dunia perekonomian Negara. Dalam menjalankan profesinya, seorang Notaris harus secara profesional, menunjang tinggi integritas moral dan mematuhi kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab Notaris.

Mengingat peranan dan kewenangan notaris sangat penting bagi lalu lintas kehidupan masyarakat, maka perbuatan notaris dalam menjalankan jabatan profesinya rentan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat, sehingga perlu lembaga pembinaan dan pengawasan di daerah pembentukan majelis pengawas daerah notaris dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada notaris dalam menjalankan jabatan profesinya sebagai pejabat umum yang senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerjanya yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa notaris dan masyarakat luas.

Jumat, 07 Desember 2018 bertempat diaula Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan acara pengambilan janji Notaris dengan wilayah kerja di Kota Kupang Provinsi NTT atas nama Inggrid Maria Lake, SH., MKn. dan Prisly Margaritha Enjelly Lerrick, SH., MKn. Ke dua Notaris tersebut dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT Yudi Kurniadi.

Saat ini notaris yang berkedudukan di wilayah Nusa Tenggara Timur berjumlah 93 pejabat notaris dan juga terdapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi NTT, Majelis Pengawas Daerah Kota Kupang, dan Majelis Kehormatan Notaris Provinsi NTT. Tugas dari Majelis Kehormatan Notaris ini, yaitu : (1) dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim; (2) memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilam; (3) memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris, sementara tugas Majelis Pengawas Notaris dalam kaitannya dengan pengawasan kerja notaris dan juga pemeriksaan terkait dengan pengaduan masyarakat terhadap notaris.

WhatsApp Image 2018 12 06 at 23.06.11

Dalam Sambutannya, Yudi Kurniadi mengharapkan agar koordinasi dan kerja sama yang baik dapat berjalan bersama-sama antara Majelis Kehormatan Notaris dengan Majelis Pengawas Notaris yang ada dan notaris itu sendiri untuk menjalin sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diberikan negara.

Beliu juga menghimbau, para Notaris yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kewenangannya dalam pembuatan akta otentik yang berkaitan dengan keperdataan dan turut pula menjadi konsultan dalam membantu masyarakat mengahadapi masalah hukum keperdataan.


Cetak   E-mail