KEMENKUMHAM NTT ADAKAN WORKSHOP PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

pelanggaran KI 1

Kupang.04/12/18. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak privat ( private rights) seseorang dan menghasilkan suatu karya intelektual yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Namun pengetahuan masyarakat khususnya di Nusa Tenggara Timur tentang kekayaan intelektual masih sangat minim hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum memahami ruang lingkup KI yang meliputi hak cipta, merek, paten dan lain sebagainya.

Menyikapi hal tersebut  Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Workshop Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kota Kupang yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Imigrasi Kelas I Kupang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana D Jone didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum dan HKI, Nanik Muhayati dan Wakil Direktur  Reserse Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Dominicus S. Yampromase serta dihadiri oleh perwakilan dari unsur pemerintahan Kota Kupang  seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kepolisian Daerah NTT dan para pengusaha dan penggiat UMKM di Kota Kupang.

pelanggaran KI 5

pelanggaran KI 4

pelanggaran KI 3

Saat membawakan materi Marciana menjelaskan, workshop pelanggaran hak kekayaan intelektual penting diadakan karena di NTT Khususnya Kota Kupang belum banyak orang yang mengetahui tentang kekayaan itelektual. “kekayaan intelektual merupakan hasil produksi atau produk yang perlu didaftarkan. Seperti merk, desain industri, paten, dan yang penting lagi adalah indikasi geografi. Hal inilah yang penting untuk diketahui. Apabila masyarakat sudah memahami tentang pentingnya KI sekiranya dapat mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual ,” harapnya

Tercapainya penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi NTT selain merupakan tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat di NTT, diharapkan dalam sistim perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual yang ada, pemilik kekayaan intelektual dapat memaksimalkan nilai ekonomi dan pendayagunaan kekayaan intelektualnya dan tidak semata mata untuk mencari keuntungan/kepentingan pribadinya melainkan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta bisa memahami dan mencegah pelanggaran kekayaan intelektual dengan baik, dan dapat bermanfaat bagi para peserta serta dapat diimplementasikan dikehidunan sehari hari.

Cetak