Alasan Dibatalkannya Raperda Kabupaten TTS

raker2311184
 
Anggota DPRD Kabupaten Timur Tengah Selatan mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT guna melakukan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten TTS Tentang Konservasi Sumber Daya Air di Kabupaten tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Marciana Djone bersama beberapa Pejabat Perancang Perundang-Undangan menyambut baik kedatangan Anggota DPRD dengan segera melakukan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di ruang Multi Fungsi Kantor Wilayah, Jum'at (23/11/2018). 
 
raker2311181
 
raker2311183
 
Hasil yang diperoleh dari pembahasan selama kurang lebih satu setengah jam ini yakni, pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Peraturan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusan Pemerintahan di bidang Konservasi Sumber Daya Air; kedua, Rancangan Peraturan Daerah tersebut juga bertentangan dengan sejumlah Peraturan Perundang-undangan, meliputi (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan; dan (3) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Tanah. Dengan demikian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana Djone beserta Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil merekomendasikan untuk Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tidak dapat dijadikan Perda.
Cetak