Pengelola Keuangan Kanwil NTT Siap di Audit

1

2

3

Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM RI, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 29 Tahun 2015 tanggal 29 September 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI maka Tim Inspektorat Jenderal Wilayah V pada hari Rabu (03/10) melaksanakan Kegiatan Audit Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2018 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende. Tim yang di motori oleh Kuswandari ini di terima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Yudi Kurniadi seusai melaksanakan Upacara Pencanangan Pekan Hari Dharma Karyadhika. Tim ini akan bertugas selama 10 (sepuluh) hari di NTT. Lebih lanjut Yudi mengharapkan dalam pelaksanaan tugas Tim Inspektorat di Kanwil Kemenkumham NTT dapat berlangsung secara profesional, independen, dan tentunya selalu menjaga integritas. 

Pada kesempatan yang sama Tim Inspektorat menyaksikan secara langsung penandatangan Berita Acara Hasil (BAR) Revaluasi atau Penilaian Kembali Barang Milik (BMN) Negara yang tidak di temukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang yaitu Tanah seluas 40 Hektar. Hal ini di karenakan pencatatan ganda pada Laporan BMN. BAR Revaluasi ini di buat dalam rangka persiapan Audit BPK untuk Revaluasi BMN yang akan di lakukan bulan Oktober ini. Adapun BAR Revaluasi ini di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Kepala Urusan Umum Lapas Kupang, Kepala Tata Usaha Lapas Kupang, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan Kanwil NTT, serta Operator BMN Wilayah dan Satker. Diharapkan dengan adanya Audit dari Tim Inspektorat Jenderal ini dapat membantu para Pengelola Keuangan dalam memperbaiki seluruh Laporan Keuangan agar Kanwil NTT selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 

Cetak