Masuki Bulan Gerakan Disiplin ASN, Kemenkumham NTT Mulai dengan Tertib Berpakaian Dinas

photo 2018 10 02 08 15 04

Kupang - Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta mempersiapkan Gerakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Kemenkumham, hari ini, Selasa(2/10/18) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan Apel pagi untuk melihat kesiapan para pejabat dan pegawai khususnya dalam berpakaian dan penggunaan atribut.

Dalam apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Soimam, tampak hampir seluruh pejabat dan pegawai sudah mengenakan pakaian dinas dan atribut sesuai peraturan menteri tersebut.

Soimam mengucapkan terimakasih kepada para pejabat dan pegawai yang telah melaksanakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly untuk berpakaian sesuai aturan.

Dia juga mengharapkan agar seluruh pegawai memiliki komitmen bersama untuk terus mempertahankan kedisiplinan sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.

Hadir pada apel, Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Keimigrasian, Erwyn Wantania dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto.

photo 2018 10 02 08 15 11

photo 2018 10 02 08 14 45


Cetak   E-mail