Wagub Josef Nae Soi : Pentingnya Kolaborasi dan Kerjasama Mendukung Terbentuknya Perda terkait Pelindungan KI di Kabupaten Sikka

 WhatsApp_Image_2023-03-24_at_15.02.19_1.jpeg

Sikka - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone memandu langsung Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Golden Hall Hotel Go Maumere, Jumat (24/3/2023). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi sebagai narasumber. Turut hadir membuka kegiatan, Bupati Sikka, Roberto Diogo.

Marciana mengatakan, masyarakat NTT sudah seharusnya bangga memiliki Wakil Gubernur yang selama ini telah memberikan perhatian besar terhadap kekayaan intelektual di Provinsi NTT. Terutama kekayaan intelektual komunal, khususnya lagi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Menurut Marciana, hal ini sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkumham NTT yang terus menerus mempromosikan bahwa masyarakat harus menghargai KIK agar tidak diklaim oleh negara lain dikarenakan ketanggapan dalam mengetahui pentingnya KI.

"Prinsip KI adalah siapa pendaftar pertama maka dia pemegang haknya,"ucapnya.

WhatsApp_Image_2023-03-24_at_15.03.28.jpeg

Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi menjelaskan lahirnya kebijakan dalam bentuk Perda yang mengatur mengenai upaya pelindungan KIK serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam melestarikan KIK dapat menjadi langkah strategis bagi masyarakat Kabupaten Sikka.

"Jika Perda sudah terbentuk dan semua potensi KIK dicatatkan, maka daerah bahkan negara lain yang ingin menggunakan KIK tersebut harus membayar royalti kepada para kustodian,” ujarnya.

Menurut Josef, Kabupaten Sikka memiliki potensi KIK yang luar biasa dan harus dilindungi sebelum menjadi milik negara lain. Adapun potensi KIK yang yang disebutkan yakni tari bebing, tari hegong, upacara syukur gren mahe, dan musik tradisional gong waning.

"Saya mengapresiasi masyarakat Kab.Sikka untuk keahlian dan ketrampilan dalam mengelolah serta meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, maupun produk kerajinan,"ujarnya.

WhatsApp_Image_2023-03-24_at_15.04.04.jpeg

Josef mengharapkan adanya kolaborasi dan kerjasama antara akademisi, pengusaha, kustodian/komunitas adat, pemerintah dan media dalam mendukung terbentuknya Perda terkait pelindungan KI di Kabupaten Sikka.

“Pemajuan kekayaan intelektual dapat terwujud dari kolaborasi yang menghasilkan narasi dan dokumentasi yang sangat berguna bagi generasi penerus bangsa untuk dapat mengetahui nilai dari kebudayaan,” pesannya.

WhatsApp_Image_2023-03-24_at_15.03.44.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-24_at_15.05.15.jpeg

Workshop kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab melibatkan peserta dari unsur Pemda, tokoh masyarakat, serta kelompok UMKM di wilayah Kabupaten Sikka dan sekitarnya.


Cetak   E-mail