Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham NTT Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nusa Nipa

WhatsApp_Image_2023-03-21_at_21.16.24.jpeg

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melaksanakan koordinasi dengan Universitas Nusa Nipa dalam rangka pembangunan hukum dan HAM di Kabupaten Sikka. Bertempat di Ruangan Rektor Universitas Nusa Nipa, Tim disambut oleh Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si didampingi Dr. Yosefina Andia Dekrita, SE., MM.

Dalam kesempatan tersebut, Marciana menyampaikan tujuan dari koordinasi adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran civitas akademika Universitas Nusa Nipa mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual serta mengoptimalkan peran Sentra KI yang telah terbentuk untuk melindungi potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Sikka.

WhatsApp_Image_2023-03-21_at_21.16.27.jpeg

Rektor Unipa menyampaikan apresiasi terhadap niat baik dari Kakanwil Kemenkumham NTT untuk menjalin kerja sama dengan Universitas Nusa Nipa. Selama ini para akademisi dan mahasiswa Unipa berjuang sendiri untuk memperoleh sertifikat kekayaan intelektual karena minimnya informasi terkait hal tersebut. Unipa sendiri terus berupaya mendorong peningkatan pendaftaran KI di lingkungan kampus sebagai salah satu indikator kualitas perguruan tinggi.

Dalam kesempatan ini, Marciana juga mendorong dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum pada Universitas Nusa Nipa untuk selanjutnya diverifikasi dan akreditasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT agar dapat melayani masyarakat miskin untuk diberikan bantuan hukum baik pidana, perdata dan sengketa tata usaha Negara. Bantuan hukum dalam perkara pidana diberikan mulai dari tahap penyidikan/gugatan, persidangan tingkat I, Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali.

WhatsApp_Image_2023-03-21_at_21.16.24_1.jpeg

Rektor menyambut baik ide tersebut mengingat para pengajar yang ada pada Fakultas Hukum Unipa terdiri dari pengacara, notaris dan dosen terakreditasi.

Marciana menyampaikan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk membangun kerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sikka sebagai upaya untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang baik dengan memanfaatkan potensi yang ada serta penyaluran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai upaya dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.

WhatsApp_Image_2023-03-21_at_21.16.29.jpeg


Cetak   E-mail