Bidang HAM Laksanakan Desiminasi Pelayanan Publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIA Waingapu

 WhatsApp_Image_2023-03-21_at_3.06.49_PM.jpeg

Waingapu, Selasa,21 Maret 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, melalui Bidang HAM melaksanakan Desiminasi tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada pegawai Lapas Kelas IIA Waingapu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, didampingi JFT Analis Hukum Ahli Madya Ariance Komile dan JFU Bidang HAM, Lodywik M. Malle

Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu Robinson Kale menyampaikan terima kasih kepada Kanwil kemenmkumham NTT yang telah melaksanakan kegiatan Desiminasi Pelayanan Publik berbasis HAM kepada pagawai di Lapas Kelas II A Waingapu, sehingga apa yang akan disampaikan nanti dapat dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara Lapas Kelas II A Waingapu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Materi kegiatan Desiminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di sampaikan oleh Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng.

WhatsApp_Image_2023-03-21_at_3.06.48_PM.jpeg

Kepala Bidang HAM menyampaikan petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Adapun beberapa indikator secara umum yakni :

  1. Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas:
    1. Maklumat Pelayanan;
    2. informasi Layanan Publik;
    3. Call Center Dan Pengaduan Online;
    4. Pelayanan Kelompok Rentan;
    5. Toilet Ramah Disabilitas;
    6. Lantai Pemandu (Guiding Block);
    7. Ruang Laktasi/Menyusui;
    8. Ruang Bermain Layak Anak;
    9. Rambu-rambu Kelompok Rentan;
    10. Alat Bantu Kelompok Rentan;
    11. Jalan Landai (Ramp):
    12. Tempat Ibadah;
    13. Tersedianya sistem keamanan satu pintu bagi seluruh pegawai, pejabat, dan pengunjung, untuk mencegah penyebaran covid-19. masuknya narkoba, senjata api senjata tajam, dan barang barang;
    14. Fasilitas Tanggap Bencana
  2. Ketersediaan sumber daya manusia atau petugas;
    1. Rasio yang layak antara petugas dengan pemohon pelayanan.
    2. Petugas wajib menyelesaikan layanan tepat waktu sesuai denganperaturan perundang-undangan;
    3. Petugas memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya;
    4. Petugas yang siaga melayani pemohon kelompok rentan;
    5. Adanya petugas yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat;
    6. Petugas wajib mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis berjenjangdalam rangka meningkatkan kompetensi minimal 2 (dua) kali setahun;
    7. Petugas wajib mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis untukmencegah pungutan liar, gratifikasi, suap, korupsi, kolusi, nepotisme serta bebas dari benturan kepentingan minimal 4 (empat) kali setahun.
  3. Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan:
    Kriteria ini menilai pelayanan yang memberikan layanan sesual SOP dan memiliki sikap:
    1. Ramah dan sopan;
    2. Peduli/perhatian/kepekaan;
    3. Komunikatif dan informative
  4. Inovasi pelayanan publik:
    1. Jenis inovasi yang dilakukan masing-masing unit kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan perkembangan jaman, diantaranya digitalisasi pelayanan;
    2. Jenis inovasi lainnya yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
    3. Integritas;
    4. Bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme;
    5. Bebas dari pungutan liar, gratifikasi, suap, dan bebas dari benturan kepentingan;
    6. Bebas dari narkoba;
    7. Bebas dari senjata api, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya.

Ada lima tahapan di dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan. Tahun lalu telah dilaksanakan pencanangan, sehingga kini tahapannya adalah pembangunan,” ujarnya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan Tanya jawab dari peserta kegiatan Desiminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM.

WhatsApp_Image_2023-03-21_at_3.06.47_PM.jpeg


Cetak   E-mail