GMIT Kota Kupang Terima Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Perseroan Perorangan

IMG 20220814 WA0000

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Perseroan Perorangan kepada Ketua Majelis Jemaat Kota Kupang, Pdt. Adelvina Doko Hege. 

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada puncak perayaan HUT Jemaat GMIT Kota Kupang ke 408, Sabtu 13 Agustus 2022. Surat Pencatatan Ciptaan yang diberikan atas hasil karya buku sejarah perjalanan Jemaat Kota Kupang dengan judul "Kasih Yang Tak Lekang Oleh Waktu". 

Catatan sejarah tersebut ditelusuri dan ditulis oleh Tim Majelis Harian Jemaat Kota Kupang di bawah pimpinan Pdt. Dr. Ebenhaizer Nuban Timo, M.A sehingga ditentukan tanggal 13 Agustus sebagai hari lahirnya Jemaat GMIT Kota Kupang. 

"Ini merupakan anugerah Tuhan dan sejarah bagi kami seluruh Jemaat GMIT Kota Kupang," ucapnya. 

IMG 20220814 WA0005

GMIT Kota Kupang juga menerima sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan dengan nama "PT. Museum Cafe Jemaat Kota Kupang". Perseroan ini memiliki beberapa jenis usaha antara lain, Cafe, Museum, dan juga jasa wisata rohani. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominica Jone mengucapkan terima kasih kepada GMIT Kota Kupang yang telah berpartisipasi aktif dalam perlindungan kekayaan intelektual dan perseroan Perorangan. 

Ia mengungkapkan bahwa di lingkungan gereja banyak sekali potensi kekayaan intelektual yang dapat diinventarisir untuk selanjutnya dicatat dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. 

"Semoga momentum ini dapat menjadi pemicu untuk program pelindungan kekayaan intelektual dan perseroan Perorangan di lingkungan gereja," tutup Marciana.


Cetak   E-mail