2 WBP Dari Rutan Bajawa Ikuti Penyerahan Sertifikat Perseroan Perorangan Serentak Oleh Ditjen PAS

WhatsApp_Image_2022-08-13_at_12.56.35_PM1.jpeg

Kupang - Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang ke-77 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan bersama dengan seluruh Kantor Wilayah dan Unit Kerjanya melakukan penyerahan sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan kepada 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kementerian Hukum dan HAM RI, Jumat (12/08/2022). Penyerahan sertifikat akan diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Irjen. Pol. Reinhard Silitonga, M.Si dan bersama-sama diikuti oleh seluruh Satker secara virtual kepada WBP yang akan mendapatkan sertifikat.

Dalam kesempatan ini turut hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Dominika Jone bersama jajarannya yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui Zoom Meeting. Dimana terdapat 2 orang WBP pada Kanwil Kemenkumham NTT, secara khusus pada Rutan Bajawa yang akan memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan.

WhatsApp_Image_2022-08-13_at_1.02.08_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-13_at_12.56.49_PM.jpeg

“Disamping dalam salah satu agenda memeriahkan HDKD kegiatan ini merupakan salah satu bentuk inovasi dan promosi yang dilakukan oleh kemenkumham yang mendorong pertumbuhan-pertumbuhan UMKM melalui pengembangan dari program pelatihan kemandirian yang sudah diterapkan di dalam lapas selama ini.” Ujar Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi, Thurman S. M, Hutapea dalam laporanya.

Oleh karena itu Ditjen Pemasyarakatan bersama-sama dengan DItjen AHU mencoba memfasilitasi para WBP dan Klien Pemasyarakatan yang telah berhasil menyandang sertifikat kompetensi pelatihan kemandirian agar dapat memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan dengan harapan mereka bisa menjadi insan yang mandiri kedepannya.

Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan tidak melihat bahwa pembinaan semata-mata hanya dilakukan di dalam tembok penjara namun juga dengan memikirkan aspek yang lebih luas yaitu bagaimana warga binaan bisa kembali ke masyarakat menjadi individu yang lebih berguna bagi keluarga dan lingkungannya serta tak berpikir sama sekali untuk melakukan kejahatan setelahnya.

WhatsApp_Image_2022-08-13_at_12.57.12_PM.jpeg

“Ini berarti bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah mencoba untuk menempatkan para Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan sejajar dengan masyarakat pelaku UMKM yang ada” ujar Reinhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam sambutanya.

Ia juga berharap agar para WBP dan Klien Pemasyarakatan yang telah menerima sertifikat bisa menjadi pelaku ekonomi kerakyatan yang akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah-tengah masyarakat.


Cetak   E-mail