Tren Covid-19 Menurun, Ditjen Pemasyarakatan Lakukan Penyesuaian Layanan Kunjungan WBP secara Optimal

IMG 20220701 WA0006

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar 'Sosialisasi Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar', Jumat (1/7/2022). 

Kegiatan yang direlai secara daring turut diikuti Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Herman Sawiran bersama Pejabat Divisi PAS. 

Tujuan sosialisasi dalam rangka menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun sehingga Ditjen Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan. 

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi sebagai pembicara menginformasikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

IMG 20220701 WA0029

Melalui pertemuan ini setiap peserta dapat memberikan masukan dan saran untuk menyamakan persepsi dan informasi guna melakukan penyesuaian layanan kunjungan WBP selama ini yang dibatasi sebagai dampak PandemI Covid-19. 

Sesuai ketentuan surat edaran, pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/ konselor narapidana WNA.

"Setiap narapidana hanya menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu itu juga pada saat jam kerja," tuturnya. 

Syarat lainnya pengunjung maupun narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. 

"Bila belum vaksin ketiga, dapat menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif," jelasnya. 

Jika ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan tetap dilaksanakan secara virtual.

Junaedi berharap seluruh kepala UPT Pemasyarakatan tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat.

"Direncanakan jadwal kunjungan agar jangan sampai terjadi penumpukan antrian kunjungan," pesannya. 

Para kepala Lapas/Rutan diharapkan dapat mempedomani surat edaran Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 secara baik dan tetap berkoordinasi dengan Kadiv Pemasyarakatan. 

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani yakni 30 Juni 2022, pelaksanaannya tergantung diskresi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ka. UPT apabila telah siap untuk diterapkan di Satker masing-masing," tandasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan NTT, Herman ditemui usai kegiatan mengatakan akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut, mengingat baru ditandatangani tanggal 30 juni kemarin dan hari baru dilakukan sosialisasi teknis pelaksanaannya. 

Pihaknya akan berkordinasi lebih dahulu dengan jajaran UPT Pemasyarakatan se-NTT untuk pengecekan dan memastikan kesiapan dalam pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar. 

Disamping itu, pelaksanaan nantinya akan tetap dilakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian (bintorwasdal) sebagai bahan pelaporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah. 

IMG 20220701 WA0026

 

 

Cetak