Kemenkumham Standarkan Pelayanan Publik Sesuai Nilai-Nilai HAM

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_16.05.43.jpeg

Kupang - Sejak 2018 lalu, Kementerian Hukum dan HAM RI telah melaksanakan penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Dimana sebagian besar UPT di Kemenkumham sudah memenuhi kelayakan dari sisi fasilitas maupun pelayanan. Pada tahun 2022, obyek penilaian unit kerja diperluas melalui terbitnya peraturan baru yakni Permenkumham No.2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Peraturan yang baru ini bukan meniadakan yang lama, tapi kita memperbaiki lagi sistem penilaian, indikator dan sebagainya. Untuk itu, kita sudah menganggap bahwa pelayanan publik di UPT ini secara fasilitas sudah standar semua,” ujar Sekretaris Ditjen HAM, Bambang Iriana disela-sela kegiatan Pencanangan P2HAM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (30/06/2022).

Saat ini, lanjut Bambang, kualitas pelayanan yang lebih ditingkatkan agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal tersebut seiring dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non diskriminatif, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Berdasarkan Permenkumham No.2 Tahun 2022, unit kerja harus melaksanakan 5 tahapan. Namun untuk tahun 2022 ini telah disepakati sebagai Tahun Transisi, sehingga yang harus dilaksanakan oleh unit kerja hanya Tahap Pencanangan dan Tahap Pembangunan. Sedangkan tahap selanjutnya yakni penilaian akan dimulai tahun depan.

“Semua UPT yang ikut dalam pencanangan akan mengikuti penilaian. Tujuannya bukan lomba, tapi menstandarkan semua bentuk pelayanan yang ada di UPT Kemenkumham supaya betul-betul mencerminkan pelayanan publik yang sesuai dengan standar nilai dan kaidah-kaidah HAM,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyatakan dukungan terhadap Kanwil dan UPT Kemenkumham di NTT yang melaksanakan pencanangan P2HAM. Sebagai kementerian yang membidangi hukum dan HAM, maka Kemenkumham beserta seluruh unit kerja di dalamnya memang harus menjadi yang terdepan untuk menerapkan pelayanan publik berbasis HAM.

“Nanti kami akan memonitor lebih lanjut. Instrumennya mungkin tidak berbeda jauh dengan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Saya yakin Kanwil dan UPT Kemenkumham di NTT bisa dengan instrumen penilaian P2HAM ini,” ujarnya.

Darius berharap, salah satu UPT di NTT nantinya dapat menjadi contoh pelaksanaan P2HAM yang bisa dilihat oleh semua instansi termasuk pemerintah daerah. Mengingat, salah satu tujuan dari P2HAM adalah memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif. Utamanya terhadap kelompok rentan seperti salah satunya penyandang disabilitas. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_16.05.42.jpeg


Cetak   E-mail