Pencanangan P2HAM di Kanwil NTT, Dirjen HAM : Terapkan Pelayanan Publik Non Diskriminasi, Bernilai Keadilan dan Berkepastian Hukum

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_16.05.57.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_16.15.02.jpeg

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar kegiatan Pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 secara hybrid yang dipusatkan di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (30/6/2022). Pencanangan P2HAM diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Sekretaris Ditjen HAM, Bambang Iriana, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta para Kepala UPT se-NTT. Selain itu, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM turut mengikuti melalui virtual. Dari eksternal, juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Pencanangan oleh Kakanwil Marciana yang kemudian dilanjutkan penandatanganan Pencanangan P2HAM. Dalam sambutannya, Marciana mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT untuk melaksanakan P2HAM yang sekaligus bersiap menuju ke tahapan selanjutnya yakni Tahap Pembangunan. Terlebih pada tahun 2021 lalu, sebanyak 8 dari 26 UPT di wilayah kerja Kanwil NTT berhasil mendapatkan Penghargaan P2HAM. Capaian ini agar dapat dijadikan semangat untuk terus mengembangkan P2HAM pada seluruh satuan kerja.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_16.05.42.jpeg

Berdasarkan Permenkumham No.2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan terkait P2HAM. Yakni, Tahap Pencanangan, Tahap Pembangunan, Tahap Evaluasi, Tahap Penilaian, serta Tahap Pembinaan dan Pengawasan.

“Setelah selesai pencanangan, maka satuan kerja mempunyai tanggung jawab moral bagaimana P2HAM itu harus terwujud dengan baik dalam tugas dan pelayanan masing-masing,” ujarnya.

Marciana menegaskan, seluruh satuan kerja harus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif; bebas dari pungutan liar, suap, dan KKN; transparan; akuntabel; profesional; integritas; serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Dalam pelaksanaannya, kemitraan dan komunikasi terus dijalin dengan baik bersama mitra Kemenkumham seperti Ombudsman, Kejaksaan, hingga media massa.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_15.56.26_1.jpeg

Dirjen HAM, Mualimin Abdi mengatakan, hak asasi manusia meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, penghormatan sampai dengan pemajuan HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah. Dalam hal ini, Kemenkumham RI beserta seluruh satuan kerja di dalamnya.

“Jika P2HAM diterapkan, maka masyarakat akan memperoleh pelayanan yang berkualitas, non diskriminasi, bernilai keadilan, dan berkepastian hukum,” ujarnya.

Terlebih di Provinsi NTT, lanjut Mualimin, kesadaran masyarakat terhadap aturan dan hukum dari waktu ke waktu terus meningkat. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja di NTT baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Keimigrasian diminta bekerja sama dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa Kemenkumham telah memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya. Kakanwil dan para Kepala UPT agar terus menerus mencermati dan mempelajari Permenkumham No.2 Tahun 2022, serta berkoordinasi dengan Ditjen HAM.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_16.06.46.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_15.56.25.jpeg

“Saya berharap Kanwil Kemenkumham NTT pada saatnya nanti memperoleh penghargaan sebagai entitas pelayanan publik yang telah menerapkan nilai-nilai HAM. Saya yakin para Kepala UPT bisa dan sanggup untuk melaksanakan itu,” jelasnya.

Mualimin menambahkan, Ditjen HAM saat ini juga sedang mendorong agar Permenkumham sebagai pijakan di dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM dapat ditingkatkan menjadi instrumen hukum yang lebih tinggi berupa Peraturan Presiden. Dengan harapan, seluruh entitas layanan yang ada di tanah air dapat memberikan pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat. (Humas/rin)

Cetak