Berikan Arahan di LPKA Kupang, Kakanwil Marciana Ingatkan ASN Jangan Sampai Melakukan Pelanggaran Disiplin

photo 2022 06 30 10 28 59

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberikan pengarahan kepada jajaran LPKA Klas I Kupang di aula setempat, Kamis (30/6/2022). Marciana menekankan soal disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada UU No.5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN, PP No.11 Tahun 2017 Jo PP No.17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Marciana.

Lebih lanjut dikatakan, PNS khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT jangan sampai melakukan pelanggaran disiplin. Baik melalui ucapan, tulisan maupun perbuatan. PNS wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh pengabdian, jujur, sadar dan bertanggung jawab, serta selalu mengedepankan integritas. Tidak terkecuali pada saat berada di luar kedinasan.

"PNS juga wajib untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Jangan coba-coba untuk mencederai itu," tegasnya.

Marciana menambahkan, PNS wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memenuhi kewajiban tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh PNS. Diantaranya, menyalahgunakan wewenang, mendapatkan keuntungan pribadi, melakukan pungutan di luar ketentuan, melakukan kegiatan yang merugikan negara, hingga bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

photo 2022 06 30 10 28 56

"Atasan harus bisa membagi tugas, jangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Selain itu, PNS juga tidak boleh menghalangi berjalannya tugas kedinasan, serta menerima hadiah dan meminta sesuatu berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan," imbuhnya.

Marciana pun menekankan kepada seluruh jajaran LPKA Kupang agar tertib administrasi, tertib kode etik, tertib rumah tangga, dan menjaga sikap dengan baik. Jangan sampai ada oknum melakukan perbuatan tidak terpuji yang mengabaikan perasaan orang lain hingga mencederai kehormatan organisasi Kemenkumham. Setiap ASN Kemenkumham harus memiliki etika, bermoral, dan melayani masyarakat dengan hati, serta mengimplementasikan tata nilai PASTI dan core values ASN BerAKHLAK. Setiap pelanggaran akan dikenai hukuman disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat.

"Saya tidak segan-segan memberikan sanksi bila ada pengaduan mengenai PNS yang melakukan pelanggaran," tandasnya. (Humas/rin)

photo 2022 06 30 10 29 01

Cetak