PENYULUH HUKUM TURUN KE BOLOK TERKAIT RKUHP DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

penyuluh_1.jpg

Kupang – Kanwil Kemenkumham NTT di bawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Utamanya melalui kegiatan penyuluhan hukum oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTT yang mengunjungi Desa Bolok, Selasa (28/6). Bekerja sama dengan LKBH Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, tiga orang narasumber hadir guna memberikan ceramah hukum terkait RKUHP, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa.

Acara dibuka oleh Kepala Desa Bolok, Yeskial Tabun, dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh mahasiswa kemudian berlanjut ke sesi materi. Leonardy dari LKBH Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan membawakan materi pertama mengenai partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa. Menurut Leo, partisipasi publik penting untuk menjaga demokrasi dan berjalannya pemerintahan desa yang menurut hukum. Leo mengatakan bahwa partisipasi yang dikehendaki ialah partisipasi yang nyata bukan partisipasi semu atau sekedar mobilisasi masa untuk datang menyampaikan aspirasi tetapi aspirasinya tidak didengar.

“Pemerintah yang baik itu bukan yang anti kritik melainkan yang mendengar aspirasi rakyatnya jadi jangan anggap aspirasi mereka sebagai sesuatu yang harus dibungkam, justru dengan adanya aspirasi masyarakat itu menandakan bahwa pemerintahan itu terbuka dan sesuai demokrasi,” ujarnya.

penyuluh_2.jpg

Materi kedua dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTT, Cornelia Y. Radho. Cornelia membawakan materi mengenai poin-poin yang disetujui dalam RKUHP. “Salah satu poin adalah mengenai pidana kekuatan gaib, ini maksudnya adalah bagi orang-orang yang memberitahukan bahwa dia memiliki kekuatan gaib atau mengaku-ngaku punya ilmu gaib contohnya untuk menyakiti orang itu bisa dipidana, jadi tidak masalah apakah dia benar punya atau tidak tetapi pemberitahuan ini yang menjadi unsurnya,” ungkapnya.

Cornelia melanjutkan dengan poin penghinaan martabat kepala negara. Dikatakan, penghinaan martabat presiden dan wakil presiden dapat dipidana tetapi dengan denda. Sementara pasal ini sendiri bersifat aduan dimana hanya yang dirugikan secara langsung yang dapat mengadukan. Berikutnya, pasal perzinahan juga turut diatur dalam hukum pidana karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius. Sementara agama tidak membenarkan perzinahan.

“Untuk pihak yang bisa melaporkan itu hanya pihak yang dirugikan yakni orangtua, pasangan suami/istri, dan anak,” lanjutnya. Cornelia kemudian menjelaskan beberapa poin lagi terkait RKUHP kemudian dilanjutkan dengan materi desa sadar hukum.

penyuluh_3.jpg

Pada materi terakhir, Brian Jati, CPNS Penyuluh Hukum Ahli Pertama membawakan materi mengenai tindak pidana perdagangan orang. Menurut Brian, tindak pidana perdagangan orang merupakan kasus yang cukup marak di NTT namun seringkali tidak dilaporkan karena kurangnya pemahaman hukum masyarakat, juga karena kondisi NTT yang merupakan perbatasan langsung dengan negara lain dan terdapat banyak pelabuhan.

“Maka dari itu kami hadir untuk memberikan sedikit ilmu atau transfer ilmu mengenai hukum supaya masyarakat dapat mendeteksi awal jika ada kejadian yang patut diduga tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya. 

Brian menjelaskan bahwa larangan tindak pidana perdagangan orang telah diatur dalam berbagai instrumen, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

“Jadi jelas bahwa disana mengatur soal tindakannya yakni merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindah dan menerima orang. Nah bagaimana tindakan itu bisa sampai terjadi ? Karena pelaku menggunakan modus yakni ancaman kekerasan, kekerasan, penculikan, penipuan, abuse of power, posisi rentan dan atau jerat utang atau bayaran,” ungkapnya.

penyuluh_4.jpg

Menurut Brian, hal tersebut penting diperhatikan karena di NTT masih banyak masyarakat yang berada di posisi rentan tersebut terutama di desa. Disamping karena faktor minimnya lapangan kerja, pendidikan rendah, dan minimnya informasi hukum. Pihak-pihak yang bisa menjadi pelaku dari tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking ini adalah perusahaan perekrut tenaga kerja dengan jaringan calo, aparat yang menyalahgunakan wewenang, majikan yang sewenang-wenang atau bahkan orang terdekat seperti orangtua atau saudara.

“Biasanya bentuk perdagangan orang ini ialah korban menjadi budak, dikerja paksakan sebagai pelacur atau eksploitasi seks dan pembantu rumah tangga yang kondisi kerjanya sewenang-wenang. Maka dari itu kita harus secara aktif melakukan pencegahan secara persuasif,” imbuhnya.

Brian mencontohkan bila ada warga yang berencana bekerja ke luar negeri agar ditanyakan kemana tujuannya, bekerja dimana, penyalurnya siapa dan lain-lain sebagai upaya pencegahan. Warga perlu mewaspadai bila ditawarkan oleh penyalur atau pihak yang menjanjikan pekerjaan tanpa perlu dokumen resmi. “Tapi tetap upaya ini hanya persuasif saja tidak ada kewenangan untuk memaksa,” pungkasnya.

Acara penyuluhan ditutup oleh Kepala Desa Bolok, Yeskial Tabun dengan harapan bahwa di desa Bolok bisa dibuat suatu kelompok sadar hukum agar kesadaran hukum masyarakat sekitar dapat terbangun dan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Cetak   E-mail