Kemenkumham Reviu Renstra dan Susun Roadmap Sebagai "Kado Istimewa" HDKD Ke-77 Tahun 2022

WhatsApp_Image_2022-06-29_at_08.49.03.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-28_at_20.11.08.jpeg

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto membuka kegiatan Reviu Rencana Strategis (Renstra) serta Penyusunan Roadmap Barang Milik Negara, Teknologi Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Kelembagaan yang diselenggarakan secara hybrid, Selasa (28/6/2022) malam. Acara pembukaan diikuti melalui virtual oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Administrasi, Garnadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.

Andap Budhi mengatakan, kegiatan reviu renstra dan penyusunan roadmap didasari 14 Undang-Undang serta peraturan yang menandakan Kemenkumham taat azas. Di dalamnya termasuk arahan Menteri Hukum dan HAM, hasil evaluasi Sekretaris Jenderal mengenai kinerja Kemenkumham, serta Rencana Garis Besar Hari Dharma Karya Dhika (RGB HDKD) ke-77 Tahun 2022.

"Roadmap yang nanti sama-sama kita susun akan kita hadiahkan sebagai kado istimewa kepada Kementerian ini," ujarnya.

Menurut Andap Budhi, reviu renstra yang nanti disusun secara digital menjadi modal awal penyusunan roadmap atau peta jalan Kemenkumham. Diawali dengan roadmap kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi (TI), hingga aset manajemen atau barang milik negara (BMN). Sebagai arahan pertama, Andap kembali mengingatkan seluruh jajaran agar mengenali dan memahami tugas di Kemenkumham dengan menjadikan tujuh perintah Presiden untuk Kabinet Indonesia Maju sebagai referensi. Diantaranya, jangan korupsi; hanya ada visi misi Presiden dan Wakil Presiden; kerja cepat, kerja keras dan kerja produktif; jangan terjebak rutinitas yang monoton; kerja berorientasi pada hasil nyata; selalu cek masalah di lapangan dan temukan solusi; serta semuanya harus serius dalam bekerja.

"Kita harus merujuk dan mempedomani itu," jelasnya.

WhatsApp_Image_2022-06-28_at_20.42.27.jpeg

Andap Budhi menambahkan, jajaran Kemenkumham harus memiliki perencanaan dan anggaran yang baik. Kemudian memahami dan mengimplementasikan dengan baik birokrasi yang bersih dan akuntabel serta birokrasi yang kapabel. Selain itu, mengimplementasikan pula manajemen perubahan serta memperbaiki penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan. Dimana muaranya nanti diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Tujuan akhirnya adalah negara hadir, Kemenkumham hadir di tengah-tengah masyarakat," terangnya.

Andap Budhi menegaskan, ada 7 hal yang perlu disikapi jajaran Kemenkumham. Diantaranya, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pengadaan barang dan jasa; mengoptimalkan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan; menertibkan penatausahaan persediaan dan aset tak berwujud; memanfaatkan aset tetap (tanah) untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jangan pernah di ruislag; melakukan akselerasi penyelesaian temuan BPK RI; melakukan pengawasan secara melekat, intensif dan berjenjang; serta monitoring dan evaluasi secara rutin, berkala dan insidentil.

WhatsApp_Image_2022-06-29_at_09.12.08.jpeg

Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara mengatakan, kegiatan reviu renstra dan penyusunan roadmap diikuti 156 peserta yang terdiri dari Bappenas, seluruh Unit Eselon I, Auditor, Biro Keuangan, Biro Pengelolaan BMN, dan Biro Perencanaan. Para peserta dibagi menjadi 4 kelompok kerja (Pokja) yang didampingi Konsultan Manajemen yakni Pokja Supervisi Renstra, Pokja Penyusunan Roadmap SDM dan Kelembagaan, Pokja Roadmap BMN, serta Pokja Roadmap TI. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan konsep perubahan Renstra Kemenkumham 2020-2024 dan konsep Roadmap 2023-2024.

"Output kegiatan ini digunakan untuk mendukung pencapaian program Kemenkumham secara berkualitas dan akuntabel," ujarnya. (Humas/rin)


Cetak   E-mail