Bebaskan 6 Orang Warga Binaan, Kalapas : Optimalisasi Integrasi !

WhatsApp_Image_2022-05-20_at_2.04.17_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2022-05-20_at_2.04.17_PM_1.jpeg

Wkb-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak kembali mengeluarkan enam (6) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (17/05/2022).

Enam orang yang dikeluarkan ini merupakan WBP yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dan diikutsertakan dalam program Asimilasi di rumah dan program Pembebasan Bersyarat (PB). Empat orang menjalani program Asimilasi di rumah dan dua orang lainnya menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kalapas Waikabubak, Yohanis Varianto yang dihubungi via telepon mengatakan pengeluaran ini guna optimalisasi program integrasi.

“Enam orang yang dikeluarkan itu untuk menjalani program pembinaan lebih lanjut. Jadi belum bisa dikatakan sebagai manusia yang bebas, mereka masih disebut klien pemasyarakatan yang akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Waikabubak. Empat orang yang menjalani Asimilasi di rumah wajib menjaga perilaku di tengah masyarakat. Sedangkan dua orang lainnya menjalani program PB wajib melaporkan diri setiap bulan ke Bapas Waikabubak,” jalas Varit, sapaan Varianto.

WhatsApp_Image_2022-05-20_at_2.04.17_PM_2.jpeg Dua orang yang menjalani program PB merupakan WBP dengan pidana Pencabulan dan Perlindungan Anak sehingga tidak bisa diikutsertakan dalam program Asimilasi di rumah.

Penyerahan Surat Keputusan Kalapas kepada enam orang WBP diberikan oleh Pelaksanan Tugas Harian (Plh) Kalapas, Yulens H. Leo Dima yang berpesan agar para WBP menjaga perilakunya selama menjalani masa Asimilasi di rumah.

“Jaga perilaku selama berada di tengah masyarakat. Sebisa mungkin menghindari kejahatan. Ingat untuk melaporkan diri ke Petugas Bapas,” ujar Yulens.

Enam orang WBP tersebut kemudian diserahterimakan ke petugas PK Bapas Waikabubak oleh staf Registrasi, Idhul Adha Ahmad. (Humas Lp Wkb)

WhatsApp_Image_2022-05-20_at_2.04.18_PM.jpeg


Cetak   E-mail